Buruh Kawal Penetapan Upah Minimum 2026, Desak Gubernur Jabar Tak Ubah Rekomendasi Daerah

BANDUNG– Ribuan buruh dari berbagai organisasi pekerja di Jawa Barat menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (23/12/2025). Aksi ini dilakukan untuk mengawal rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat terkait penetapan upah minimum tahun 2026.

Para buruh mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar tidak mengembalikan maupun merevisi rekomendasi upah minimum yang telah disepakati Dewan Pengupahan kabupaten/kota, baik Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) maupun Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Bacaan Lainnya

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat, Roy Jinto, mengatakan bahwa hingga batas akhir penyerahan rekomendasi, hampir seluruh daerah di Jawa Barat telah mengusulkan UMK 2026.

“Dari 27 kabupaten/kota, hampir semuanya sudah merekomendasikan UMK. Hari ini Dewan Pengupahan Provinsi melakukan pleno untuk membahas hasil tersebut,” ujar Roy di sela-sela aksi.

Sementara untuk UMSK, Roy menyebut masih terdapat lima daerah yang belum memberikan rekomendasi. Meski demikian, ia meminta agar angka yang sudah diusulkan tidak diubah oleh Gubernur Jawa Barat.

“Gubernur sebelumnya berjanji tidak akan mengembalikan atau merevisi rekomendasi selama sesuai dengan PP Nomor 49 Tahun 2025. Kami berharap komitmen itu dijaga,” tegasnya.

Roy menjelaskan, nilai indeks alfa yang digunakan dalam perhitungan UMK 2026 di sebagian besar daerah berada di atas 0,5 dan masih sesuai ketentuan PP 49/2025. Bahkan, rata-rata daerah menggunakan alfa mendekati 0,9.

“Dengan alfa tersebut, kenaikan UMK 2026 rata-rata berada di kisaran 6,78 hingga 7,31 persen, kecuali daerah dengan pertumbuhan ekonomi rendah,” jelasnya.

Ia pun meminta Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, segera menandatangani Surat Keputusan (SK) penetapan UMK 2026. Buruh, kata Roy, akan terus mengawal proses tersebut hingga keputusan resmi diterbitkan.

“Kami khawatir ada penolakan dari APINDO. Jika rekomendasi dikembalikan, waktunya sudah sangat sempit karena penetapan paling lambat 24 Desember,” ujarnya.

Terkait tuntutan awal buruh yang menginginkan kenaikan upah minimal 8,5 hingga 10,5 persen, Roy mengakui pihaknya terpaksa mengikuti skema PP 49/2025 karena keterbatasan waktu dan regulasi.

“Kalau tidak mengikuti PP, risikonya upah tetap memakai angka tahun lalu. Itu yang tidak kami inginkan,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Jawa Barat, Firman Desa, menyampaikan bahwa pemerintah berupaya menyeimbangkan kepentingan pekerja dan pengusaha dalam penetapan upah minimum 2026 dengan tetap berpegang pada regulasi yang berlaku.

Pemprov Jabar menggunakan PP Nomor 49 Tahun 2025 dengan dasar inflasi year on year September 2025 sebesar 2,19 persen dan laju pertumbuhan ekonomi 5,11 persen. Berdasarkan pertimbangan tersebut, nilai alfa 0,7 dipilih sehingga UMP 2026 diusulkan sebesar Rp2.317.601 atau naik 5,77 persen dari UMP 2025.

Sementara untuk UMSP 2026, Dewan Pengupahan dari unsur pemerintah mengusulkan alfa maksimal 0,9, sehingga UMSP 2026 diusulkan sebesar Rp2.339.995 atau naik 6,79 persen.

“Keputusan final tetap berada di tangan Gubernur. Dewan Pengupahan hanya memberikan rekomendasi,” ujar Firman.

Penetapan UMK dan UMSK 2026 dijadwalkan paling lambat 24 Desember 2025. Buruh berharap seluruh rekomendasi daerah dapat disahkan tanpa perubahan demi kepastian dan perlindungan kesejahteraan pekerja di Jawa Barat. (*)

Pos terkait