Buruh Minta Pemerintah Segera Keluarkan Regulasi Menetapkan Upah Minimum 2026

BANDUNG – Ratusan masa yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Barat menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (16/12/2025) Mereka menuntut kepada pemerintah agar segera mengeluarkan regulasi untuk menetapkan kenaikan upah minimum tahun 2026 mendatang.
Ketua SPN Jabar, Dadan Sudiana menyampaikan, hingga saat ini pemerintah masih juga belum mengeluarkan regulasi untuk menetapkan kenaikan upah minimum tahun 2026, padahal, hal tersebut merupakan dasar bagi buruh untuk melakukan negosiasi dalam penetapan upah di tahun ini.
“Kita berharap pemerintah segera keluarkan peraturan terkait pengupahan ini, karena semakin kita dekat dengan pelaksanaan, maka waktu kawan-kawan buruh untuk berunding struktur skala upah itu tidak ada,” tegas Dadan saat diwawancara awak media ditengah aksi.
Menurut Dadan, perlunya waktu bagi buruh untuk bernegosiasi sebelum waktu penetapan lantaran, setiap buruh memiliki standar kebutuhan yang berbeda-beda baik untuk yang sudah berkeluarga maupun yang belum berkeluarga.
“Karena UMK itu kan untuk buruh lajang. Nah, untuk buruh yang sudah berkeluarga itu kan (perlu) dinegosiasikan lagi dengan perusahaan, tapi kalau begini kapan mereka akan berunding?,” katanya.
Oleh sebab itu, Dadan menuntut kepada pemerintah, terutama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dapat segera mengeluarkan regulasi untuk penetapan upah minimum tahun 2026.
Terkait adanya kemungkin upah minimum 2026 kembali ditetapkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto. Dadan menegaskan kenaikan upah tahun ini harus lebih besar dari kenaikan tahun sebelumnya.
“Jangan sampai di bawah dari tahun kemarin, kan kita sudah hitung-hitungan tuh 8,5 persen sampai dengan 10,5 persen. Tapi kalau memang harus presiden dikeluarkan harus sama dengan 10,5 persen,” katanya.
Ia menduga pemerintah sengaja menunda waktu untuk menghindari aksi unjuk rasa seperti bulan Agustus lalu. Padahal aksi unjuk rasa dinilai sebagai hal yang biasa dinegara demokrasi dimana pun.
“Kenapa enggak boleh dikeluarkan? Padahal keluarkan saja dulu, jangan justru karena takut ada gerakan dan lain-lain, akhirnya dilambat-lambatin,” katanya.
Sementara itu, Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Jawa Barat, Firman Desa menjelaskan, hingga saat ini, pemerintah pusat belum mengeluarkan regulasi penetapan upah minimum. Ia pun bahkan belum mengetahui secara pasti kapan regulasi penetapan upah dikeluarkan pemerintah.
“Kita ketahui bahwa regulasi memang belum turun dari pemerintah pusat dan kita semua menunggu karena kita (di daerah) hanya pelaksana regulasi saja,” ucap Firman.
“Kalau kita baca di media statemen menteri tenaga kerja dalam waktu dekat ini akan dikeluarkan regulasi, kita tunggu saja yang pasti kata beliau akan turun sebelum 31 Desember,” jelasnya.
Jika regulasi sudah ada, ia menyebut dewan pengupahan baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota akan langsung menentukan skala kenaikan upah minimum tahun 2026.
“Kalau sesuai draft RPP pembahasan ada di dewan pengupahan, untuk UMP di provinsi dan UMK di kabupaten kota, nanti hasil rekomendasi disampaikan ke gubernur untuk ditetapkan,” pungkasnya. (*)

Pos terkait