Bus SIM Keliling Polres Sukabumi, Hadir di Bojong Cikembar, Jumat 4 Juli 2025

SUKABUMI – Polres Sukabumi kembali menghadirkan layanan Bus SIM Keliling guna memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Pada Jumat, (4/7/2025), pelayanan akan dilaksanakan di Lapang Bola Sepak Bojong, Kecamatan Cikembar.

Layanan ini bertujuan memberikan kemudahan akses administrasi lalu lintas kepada warga, khususnya bagi yang tinggal jauh dari Kantor Satpas.

Perpanjangan SIM A dan C, Berlaku Nasional

Bus SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif dan berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia. Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM wajib membawa:

  • Fotokopi dan asli KTP atau Suket (Surat Keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku.

Perpanjangan SIM dapat dilakukan minimal 14 hari sebelum masa berlakunya habis. Namun, jika terdapat kepentingan mendesak, perpanjangan dapat dilakukan lebih awal dengan berkoordinasi langsung dengan petugas SIM.

SIM Mati, Wajib Proses Ulang di Satpas

Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis, tidak dapat dilayani melalui mobil SIM keliling. Pemohon diwajibkan datang langsung ke Kantor Satpas terdekat dengan membawa E-KTP, serta mengikuti ujian teori dan praktik untuk penerbitan SIM baru.

Warga yang berminat disarankan datang lebih pagi agar dapat menghindari antrean dan memastikan kelengkapan dokumen.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi kanal resmi Polres Sukabumi atau menghubungi petugas Satlantas setempat.(Sei)

The post Bus SIM Keliling Polres Sukabumi, Hadir di Bojong Cikembar, Jumat 4 Juli 2025 first appeared on Sukabumi Ku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *