SUKABUMI – Guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam hal administrasi Surat Izin Mengemudi (SIM), Polres Sukabumi akan menggelar layanan Bus SIM Keliling pada Kamis, (3/7/2025).
Pelayanan akan berlangsung di Pos Lantas Cidahu / Yomart Cidahu, mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Baca Juga : Akhir Pekan Seru di Kopi Nako Sukabumi: Nikmati Kopi Hemat dengan Pemandangan Indah
Layanan yang Tersedia:
- Perpanjangan SIM A
- Perpanjangan SIM C
Layanan ini berlaku untuk pemegang SIM dari seluruh wilayah Indonesia, tanpa dibatasi domisili penerbitan SIM.
Persyaratan Perpanjangan SIM:
- Fotokopi KTP atau SUKET (Surat Keterangan pengganti e-KTP) yang masih berlaku
- Membawa asli dan fotokopi KTP/SUKET
Ketentuan Tambahan:
- Perpanjangan SIM dapat dilakukan minimal 14 hari sebelum masa berlaku habis
- Jika ingin memperpanjang lebih awal karena alasan mendesak, silakan koordinasikan dengan petugas/ operator SIM
- SIM yang telah melewati masa berlaku tidak dapat diperpanjang di SIM Keliling
- Pemohon harus datang ke Kantor Satpas terdekat
- Mengikuti kembali ujian teori dan praktik untuk penerbitan SIM baru
Layanan ini diharapkan dapat membantu warga Cidahu dan sekitarnya agar lebih mudah dan cepat dalam mengurus perpanjangan SIM tanpa perlu antre panjang di kantor Satpas.
Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini, disarankan untuk datang lebih awal dan menyiapkan seluruh dokumen agar proses berjalan lancar.(Sei)
The post Bus SIM Keliling Polres Sukabumi Hadir di Cidahu, Kamis 3 Juli 2025 first appeared on Sukabumi Ku.