Cirebon Timur Resmi Masuk Daftar Usulan Daerah Otonomi Baru, Kini Jabar Punya 10 CDPOB

Cirebon Timur

BANDUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat resmi menambahkan Kabupaten Cirebon Timur ke dalam daftar usulan Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB) yang akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dengan bergabungnya wilayah ini, total ada 10 daerah di Jabar yang sudah diusulkan untuk pemekaran.

Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Herman Suryatman, menyebut penetapan Cirebon Timur sebagai CDPOB merupakan tindak lanjut dari keputusan Rapat Paripurna DPRD Jabar.

Bacaan Lainnya

“Dengan bergabungnya Cirebon Timur, total ada 10 daerah yang kami usulkan sebagai CDPOB. Namun semua tetap menunggu keputusan Presiden terkait pencabutan moratorium pemekaran daerah,” ujar Herman di Gedung DPRD Jabar, Rabu (10/9/2025).

10 Usulan Daerah Baru di Jawa Barat

Berikut daftar lengkap wilayah yang diusulkan menjadi CDPOB:

  1. Sukabumi Utara
  2. Bogor Barat
  3. Garut Selatan
  4. Indramayu Barat
  5. Bogor Timur
  6. Cianjur Selatan
  7. Tasikmalaya Selatan
  8. Garut Utara
  9. Subang Utara
  10. Cirebon Timur (terbaru)

Cirebon Timur Rencanakan 16 Kecamatan

Kabupaten Cirebon Timur direncanakan mencakup 16 kecamatan, antara lain Astanajapura, Babakan, Ciledug, Gebang, Waled, hingga Karangsembung yang dinilai paling ideal sebagai calon ibu kota kabupaten.

Menurut Herman, penambahan daerah otonom baru sangat penting untuk mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat sekaligus mendorong pemerataan pembangunan di Jawa Barat.

“Tujuan utama pemekaran adalah agar masyarakat bisa lebih cepat merasakan pelayanan pemerintah, sekaligus memicu pertumbuhan ekonomi di wilayah baru,” jelasnya.

Masih Tunggu Keputusan Pusat

Meski sudah disetujui di tingkat provinsi, rencana pemekaran ini belum bisa langsung dijalankan. Hal itu karena pemerintah pusat masih memberlakukan moratorium pemekaran daerah.

Dengan demikian, seluruh usulan CDPOB, termasuk Cirebon Timur, masih menunggu keputusan Presiden RI untuk bisa diproses lebih lanjut. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *