JABARKU.ID – Gerak cepat Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bojongsoang membuahkan hasil dengan meringkus tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Komplotan yang beranggotakan T (50), R (42), dan Ro (35) ini ditangkap setelah terbukti mencuri satu unit sepeda motor jenis Honda Beat di wilayah Bojongsoang.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang korban yang kehilangan sepeda motornya pada hari Selasa, 9 September 2025, di Kampung Cijagra, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung.
Kapolsek Bojongsoang, AKP Hermawan Sutanto, dalam keterangannya pada Sabtu (13/9/2025) membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, kami telah mengamankan tiga orang terduga pelaku curanmor roda dua. Penangkapan ini adalah hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan tim kami setelah menerima laporan dari korban,” ujar AKP Hermawan.
Berdasarkan laporan, korban kehilangan sepeda motor Honda Beat berwarna merah dengan nomor polisi D-5446-ZAP, yang dicuri dari halaman rumahnya. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bojongsoang segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memburu pelaku.Berbekal keterangan saksi dan bukti di lapangan, tim berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan para pelaku dan Mereka diamankan tanpa perlawanan berarti.
Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi kejahatan mereka.Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit motor Honda Beat milik korban yang belum sempat dijual, serta satu buah kunci astag (kunci T) yang digunakan para pelaku untuk merusak kunci kontak motor.
Saat ini, ketiga pelaku telah ditahan di Mapolsek Bojongsoang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(Red)