SUKABUMI — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil Kota Sukabumi mengingatkan masyarakat untuk memastikan status perkawinan tercatat secara resmi di dokumen kependudukan, terutama di Kartu Keluarga (KK).
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Pelayanan Disdukcapil Kota Sukabumi, Rita Rosita, dalam sosialisasi pelayanan administrasi kependudukan.
Menurutnya, masih banyak warga yang status perkawinannya tercatat “Kawin Belum Tercatat” karena belum melaporkan pernikahan secara resmi ke lembaga berwenang, baik KUA bagi yang beragama Islam, maupun Disdukcapil bagi non-muslim.
Baca Juga: BPBD Kota Sukabumi: Belasan Rumah Rusak Akibat Cuaca Ekstrem
“Jika status perkawinan belum tercatat, maka di KK akan tertulis ‘Kawin Belum Tercatat’. Agar bisa diubah menjadi ‘Kawin Tercatat’, warga perlu melampirkan buku nikah atau melakukan isbat nikah bagi yang belum memiliki buku nikah,” jelas Rita.
Rita menambahkan, status perkawinan yang belum tercatat juga berdampak pada penerbitan akta kelahiran anak. Dalam kondisi tersebut, hanya nama ibu yang tercantum dalam akta, karena pernikahan orang tua belum sah secara hukum negara.
Meski demikian, Disdukcapil tetap memastikan hak setiap anak untuk memiliki akta kelahiran tetap dijamin.
Baca Juga: Disperkim Sukabumi Realisasikan Pembangunan Jalan Lingkungan di Desa Pasiripis
“Akta kelahiran tetap kami terbitkan karena itu merupakan hak anak sebagai warga negara,” tegasnya.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk segera menuntaskan administrasi perkawinan agar terhindar dari kendala hukum dan administrasi di kemudian hari.
“Yuk, cek kembali status perkawinanmu di KK! Jika sudah menikah tapi belum tercatat, segera laporkan ke instansi terkait. Dengan begitu, semua dokumen keluarga bisa valid dan sah secara hukum,” tutup Rita. (Ky)
The post Disdukcapil Kota Sukabumi Imbau Warga Segera Cek Status Perkawinan di KK first appeared on Sukabumi Ku.