Disdukcapil Kota Sukabumi Sosialisasikan Pentingnya KIA bagi Anak-anak

SUKABUMI – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sukabumi terus menggencarkan sosialisasi mengenai pentingnya kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi seluruh anak di bawah usia 17 tahun yang belum menikah.

Kepala Bidang Pelayanan Disdukcapil Kota Sukabumi, Rita Rosita, menjelaskan bahwa KIA merupakan identitas resmi anak yang diterbitkan oleh Disdukcapil, sebagaimana KTP bagi orang dewasa. “KIA berfungsi sebagai bentuk perlindungan administrasi dan legalitas identitas bagi anak-anak Warga Negara Indonesia,” ujarnya, Jumat (2/8/2025).

Untuk mendapatkan KIA, warga perlu menyiapkan sejumlah persyaratan, yakni:

Fotokopi Akta Kelahiran anak.
Fotokopi Kartu Keluarga (KK) terbaru.
Fotokopi KTP kedua orang tua.
Pas foto anak ukuran 2×3 (untuk anak usia 5 tahun ke atas).
Formulir permohonan yang disediakan Disdukcapil.

Rita juga menegaskan bahwa KIA memiliki berbagai manfaat penting, sebagai identitas resmi anak.

Digunakan untuk keperluan administrasi seperti pendaftaran sekolah, BPJS, layanan rumah sakit, pembuatan paspor, dan lainnya.

Sebagai alat untuk melindungi hak-hak anak. Mempermudah anak membuka rekening tabungan di bank. Membantu pemerintah dalam pendataan dan perencanaan layanan anak secara nasional.

“Kami berharap seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, aktif dalam mengurus KIA bagi anak-anak mereka sebagai bentuk kesadaran terhadap pentingnya identitas kependudukan sejak dini,” pungkasnya. (Ky)

The post Disdukcapil Kota Sukabumi Sosialisasikan Pentingnya KIA bagi Anak-anak first appeared on Sukabumi Ku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *