Disdukcapil Kota Sukabumi Terus Galakan Pelayanan Masyarakat di Hari Libur

SUKABUMI – Dalam rangka memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sukabumi terus menggalakan pelayanan kepada masyarakat di hari libur.

Pelayanan dilakukan di Kantor Disdukcapil Kota Sukabumi yang berlokasi di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Selabatu, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi.

Kepala Bidang Pelayanan Disdukcapil Kota Sukabumi, Rita Rosita, mengatakan bahwa layanan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat, khususnya yang membutuhkan dokumen kependudukan mendesak.

Adapun jenis layanan yang dibuka
Perekaman KTP-el Pemula, khusus bagi warga yang telah berusia 17 tahun

Pencetakan dan Pengambilan Dokumen Kependudukan yang telah selesai diproses.

Pencetakan KTP-el karena rusak, hilang, atau perubahan foto
Khusus untuk KTP-el yang hilang, warga wajib melampirkan surat kehilangan dari kepolisian dan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

“Sementara itu, untuk pengajuan pembuatan atau perubahan dokumen kependudukan lainnya, masyarakat diimbau untuk datang di hari kerja reguler Senin–Jumat, kecuali pada hari libur nasional dan cuti bersama,” kata dia.

Disdukcapil Kota Sukabumi mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan ini secara tertib dan memastikan membawa dokumen persyaratan yang diperlukan. (Ky)

The post Disdukcapil Kota Sukabumi Terus Galakan Pelayanan Masyarakat di Hari Libur first appeared on Sukabumi Ku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *