Dispar Sukabumi Gencarkan Program Sertifikasi SKKNI dan Produk Halal

SUKABUMI – Dinas Pariwisata ( Dispar ) Kabupaten Sukabumi mendorong peningkatan kompetensi pelaku ekonomi kreatif di sektor kuliner melalui kegiatan Sertifikasi Berbasis SKKNI Skema Produk Halal dan Baik. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 22 Oktober 2025, di Pondok Hexa, kawasan wisata Ujung Genteng, Kabupaten Sukabumi.

Program ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat industri kuliner sebagai salah satu pilar utama pengembangan pariwisata daerah. Dengan potensi pariwisata yang besar, sektor kuliner diharapkan mampu meningkatkan daya tarik destinasi serta mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan kunjungan wisatawan domestik maupun mancanegara.

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, Dr. Drs. H. Ali Iskandar, M.H., menegaskan pentingnya peningkatan daya saing, mutu layanan, dan profesionalisme pelaku kuliner.

“Melalui sertifikasi profesi ini, para pelaku usaha kuliner tidak hanya memperoleh pengakuan resmi atas kompetensinya, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan mutu layanan pariwisata di Sukabumi,” ujarnya.

Baca Juga: Hak Jawab PT Clariant: Bantah Kuasai Jalan Desa dan Tegaskan Komitmen Bangun Jembatan Tegaldatar

Secara umum, kegiatan sertifikasi ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi, profesionalisme, dan daya saing pelaku ekonomi kreatif sub sektor kuliner. Adapun tujuan khususnya meliputi:

1. Memberikan pengakuan resmi terhadap kompetensi pelaku usaha kuliner sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).

2. Meningkatkan kualitas produk dan layanan kuliner bagi wisatawan.

3. Mendorong penerapan standar kebersihan, keamanan, dan sanitasi dalam proses produksi makanan.

4. Mengembangkan sumber daya manusia kuliner yang terampil dan bersertifikat untuk mendukung pembangunan pariwisata daerah.

Baca Juga: Efisiensi Bisnis Naik 30%, Pelaku Usaha Ungkap Peran Galaxy AI & Gemini di Galaxy Z Series

Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi antara Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). Sebanyak 20 peserta dari kawasan wisata Ujung Genteng dan sekitarnya mengikuti proses asesmen yang dilaksanakan oleh LSP. Peserta yang dinyatakan kompeten berhak menerima sertifikat profesi resmi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Diharapkan, melalui program ini, pelaku usaha kuliner di Kabupaten Sukabumi dapat memiliki sertifikat profesi yang sah dan diakui negara. Selain meningkatkan kredibilitas di mata konsumen dan industri pariwisata, sertifikasi ini juga memperkuat pemahaman pelaku usaha tentang standar kebersihan, keamanan pangan, dan pentingnya produk halal.

Dinas Pariwisata menegaskan akan terus melanjutkan berbagai upaya pengembangan kapasitas pelaku ekonomi kreatif dengan dukungan seluruh pemangku kepentingan. Melalui evaluasi berkelanjutan dan peningkatan kualitas layanan, sektor pariwisata dan ekonomi kreatif diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata terhadap pertumbuhan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat.

Langkah ini sejalan dengan Visi Kabupaten Sukabumi, yakni “Terwujudnya Kabupaten Sukabumi Maju, Unggul, Berbudaya, dan Berkah (Mubarakah)”.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *