DLH Sukabumi: Kepemilikan Lahan Bukan Izin untuk Tambang

SUKABUMI – Kepala Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Kabupaten Sukabumi, Nunung Nurhayati, menegaskan bahwa aktivitas tambang emas di lahan milik pribadi tetap wajib memiliki izin resmi sesuai peraturan perundang-undangan. Hal itu disampaikan usai meninjau lokasi tambang emas ilegal di Desa Ridogalih, Kecamatan Cikakak, Senin (27/10/2025).

Menurut Nunung, banyak masyarakat keliru memahami bahwa kepemilikan tanah otomatis memberi hak untuk melakukan aktivitas pertambangan. Padahal, kegiatan tersebut memiliki risiko besar terhadap keselamatan dan lingkungan jika tidak melalui kajian serta izin yang sah.

Bacaan Lainnya

“Punya tanah sendiri bukan berarti bebas menambang. Sama seperti punya mobil, tetap harus punya surat-surat seperti SIM dan STNK. Jadi semua kegiatan harus melalui izin agar aman dan melindungi masyarakat,” ujar Nunung di lokasi.

Baca Juga: Banjir Besar Rendam 500 KK di Sukabumi, Kantor Desa Jebol

Nunung juga menjelaskan bahwa pemerintah tidak menutup peluang investasi pertambangan di wilayah Kabupaten Sukabumi. Namun, seluruh proses harus mengikuti aturan, termasuk studi kelayakan dan izin ruang wilayah.

“Pemerintah mendukung investasi, apalagi sesuai semangat Presiden yang mempermudah perizinan. Tapi kalau ruangnya tidak diperbolehkan, ya tetap tidak boleh. Semua demi keselamatan dan keberlanjutan lingkungan,” tambahnya.

Ia berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh isu di media sosial yang menyebut pemerintah menahan warga karena menambang di tanah sendiri. Nunung menegaskan, penegakan hukum dilakukan untuk melindungi masyarakat dan mencegah bencana seperti longsor atau runtuhnya lubang tambang.

Baca Juga: Sungai Cisolok Sukabumi Meluap, Rumah Warga Hancur Diterjang Banjir

DLH Kabupaten Sukabumi juga mengapresiasi langkah cepat kepolisian yang menindak aktivitas tambang ilegal di Kecamatan Cikakak dan terus mengimbau masyarakat agar menaati aturan demi keselamatan bersama.

Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Resor atau Polres Sukabumi berhasil mengungkap aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Blok Pasir Gombong, Kampung Cipeudes, Desa Ridogalih, Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi, pada Kamis (23/10/2025).

Kapolres Sukabumi AKBP Samian menjelaskan, modus operandi para pelaku dilakukan dengan memanfaatkan lahan pribadi untuk kegiatan tambang. Kegiatan dilakukan secara manual dengan menggali lubang sedalam 20 hingga 30 meter untuk mencari batuan yang mengandung emas. Batuan tersebut kemudian diolah untuk mendapatkan beberapa gram emas.

Baca Juga: Polres Sukabumi Ungkap Tambang Emas Ilegal di Cikakak, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

Pihak kepolisian menjerat para pelaku dengan Pasal 58 junto Pasal 35 dan/atau Pasal 161 junto Pasal 35 ayat (3) huruf C dan G Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 56 ke-1 KUHP.

Ancaman hukuman bagi para pelaku maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *