DPMPTSP Sukabumi Luncurkan Layanan Keimigrasian di MPP, Dorong Kemudahan Berusaha

SUKABUMI — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi menggelar Gebyar Nomor Induk Berusaha (NIB) sekaligus meluncurkan Layanan Keimigrasian di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sukabumi. Acara berlangsung di Kantor DPMPTSP dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi H. Ade Suryaman, unsur Forkopimda, serta Forkopimcam.

Dalam sambutannya, H. Ade Suryaman menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan wujud nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam menghadirkan pelayanan publik yang prima, mudah, cepat, dan terintegrasi bagi masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Penyelenggaraan Gebyar NIB ini adalah bagian dari upaya kami mewujudkan visi daerah menuju Kabupaten Sukabumi yang Mubarokah. Melalui kegiatan ini, kami ingin mempercepat penerbitan legalitas usaha bagi pelaku UMKM agar terdaftar resmi dalam sistem OSS,” ujar Sekda.

Baca Juga: Tragis, Usus Lansia di Surade Sukabumi Keluar Usai Tertusuk Bambu

Ia berharap, keberadaan layanan perizinan yang terintegrasi dapat mendorong semakin banyak pelaku usaha lokal memiliki NIB, sehingga mampu berkembang dan bersaing di tingkat regional maupun nasional.

Sekda juga menjelaskan bahwa peluncuran layanan keimigrasian di MPP merupakan hasil sinergi antara Pemkab Sukabumi dengan Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Sukabumi. Dengan adanya layanan ini, masyarakat kini dapat mengurus paspor dan dokumen keimigrasian lainnya tanpa harus menempuh perjalanan jauh.

“Kini cukup datang ke MPP. Semua layanan tersedia di bawah satu atap. Ini langkah konkret dalam mendekatkan pelayanan yang inovatif dan efisien kepada masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Dede Rukaya, menyebutkan bahwa pelaksanaan Gebyar NIB merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitasi Penanaman Modal Daerah. Regulasi tersebut menyederhanakan proses perizinan sekaligus memperkuat fungsi pengawasan dan pembinaan pemerintah daerah.

Baca Juga: HIPPMA Lapor Kejaksaan Soal Dugaan Penyimpangan Anggaran Dari Dinas ke Anggota DPRD Kota Sukabumi

“Seluruh proses perizinan kini terintegrasi dalam sistem OSS secara elektronik. Pelaku usaha tidak perlu lagi datang ke banyak kantor karena semuanya sudah terhubung otomatis dengan instansi terkait,” jelasnya.

Dede menambahkan, penerbitan NIB saat ini memperhatikan dua aspek utama, yakni kesesuaian pemanfaatan ruang dan pengelolaan lingkungan. Namun bagi UMKM, prosesnya tetap disederhanakan melalui sistem digital yang memvalidasi dokumen secara otomatis.

“NIB bukan sekadar legalitas, tetapi juga pintu masuk untuk memperoleh akses permodalan, pembinaan, dan peluang naik kelas agar lebih produktif dan kompetitif,” ujarnya.

Baca Juga: Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Tinjau Dampak Banjir di Cisolok

Dari total 25 tenant instansi di MPP Kabupaten Sukabumi, sebanyak 11 instansi telah aktif memberikan layanan publik secara rutin. Dede berharap kehadiran layanan keimigrasian yang baru diluncurkan dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat.

“Respons masyarakat sangat positif, terutama dari wilayah Palabuhanratu dan Jampang Kulon. Ini bukti nyata bahwa MPP benar-benar memberikan manfaat bagi warga,” katanya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Sukabumi, Henki Irawan, turut menyampaikan bahwa layanan keimigrasian di MPP akan mempermudah masyarakat dalam mengakses berbagai layanan dokumen keimigrasian.

Sebagai bentuk apresiasi, pada kesempatan tersebut juga diberikan piagam penghargaan kepada kecamatan dan desa dengan jumlah penerbitan NIB terbanyak.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *