DPRD Desak Reformasi Pengelolaan Retribusi Pasar di Kota Tasikmalaya

TASIKMALAYA – Pendapatan dari sektor retribusi pasar di Kota Tasikmalaya dinilai masih jauh dari kata optimal. Hingga akhir Juli 2025, capaian retribusi pasar baru menyentuh angka 33 persen dari target yang ditetapkan, yakni Rp2,7 miliar. Kondisi ini memicu kekhawatiran akan terganggunya kontribusi sektor ini terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, Hilman Wiranata, mengungkapkan bahwa pengelolaan retribusi pasar di bawah UPTD I dan II perlu pembenahan menyeluruh. Ia menyebut, banyaknya keluhan dari pedagang terkait pungutan yang tidak jelas dan sistem pengelolaan yang terpecah menjadi persoalan utama.

“DPRD mendorong agar pengelolaan retribusi pasar dilakukan secara satu atap. Sistem harus dibangun dengan prinsip transparan, profesional, dan berbasis aturan yang jelas agar menciptakan keadilan bagi seluruh pihak, terutama pedagang,” ujarnya usai menerima audiensi dari PC PMII Kota Tasikmalaya, Rabu (6/8/2025).

BACA JUGA : Pasar Murah Digelar di Tasikmalaya, Warga Senang Bisa Belanja Sembako Murah

Sebagai langkah konkret, Hilman menegaskan bahwa DPRD mendorong pembentukan Perusahaan Daerah (PD) Pasar. Menurutnya, kehadiran PD Pasar akan menghadirkan kepastian hukum, regulasi khusus, serta sistem manajemen yang lebih profesional dan akuntabel.

“Dengan PD Pasar, tidak ada lagi tumpang tindih kewenangan maupun kebijakan dalam pengelolaan pasar,” tegasnya.

Perda Naikkan Retribusi Diprotes Pedagang

Senada dengan Hilman, anggota Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya, Kepler Sianturi, juga menyoroti rendahnya realisasi retribusi dan pentingnya respons cepat dari pihak eksekutif. Ia menyoroti adanya boikot dari sebagian pedagang terhadap pembayaran retribusi yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No.1 Tahun 2024, yang mengalami kenaikan hingga 100 persen.

“Kenaikan itu dinilai sepihak oleh pedagang karena tidak melibatkan mereka dalam proses pembahasan. Pemerintah perlu segera menggelar pertemuan dengan forum pedagang untuk mencari solusi yang adil dan bisa diterima semua pihak,” jelas Kepler, Kamis (7/8/2025).

pasar2 e1754571414155
Anggota Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya, Kepler Sianturi. Foto: Rizky Zaenal Mutaqin/tasikmalayaku.id

Selain tarif retribusi, Kepler juga menyoroti sistem pembayaran yang dianggap membebani, seperti adanya pungutan tiket atau karcis yang berlapis. Untuk itu, ia mendorong agar sistem retribusi dilakukan secara terintegrasi dan melalui satu pintu, dengan dasar regulasi yang jelas.

Perlu Evaluasi dan Monitoring Fasilitas Pasar

Kepler juga menyoroti beberapa pembangunan di Pasar Indihiang yang menggunakan anggaran APBD, seperti fasilitas bak sampah dan pagar, yang menurutnya memerlukan evaluasi efektivitas dan kebermanfaatan.

“Retribusi itu bukan sekadar pemasukan daerah, tapi juga harus diikuti dengan pelayanan dan fasilitas yang memadai. Bila perlu dibentuk BLUD, atau keluarkan Perwalkot sebagai dasar pelaksanaan. Inspektorat juga harus segera melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penggunaan anggaran pasar,” tambahnya.

Dinas KUMKM Indag Terima Masukan, Fokus Capai Target

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas KUMKM Perindustrian dan Perdagangan (KUMKM Indag) Kota Tasikmalaya, Apep Yosa, menyatakan pihaknya terbuka terhadap berbagai masukan dan inisiatif yang muncul dari audiensi dan forum-forum diskusi.

Namun demikian, Apep menegaskan bahwa kepatuhan terhadap Perda No.1/2024 menjadi kunci utama dalam upaya perbaikan sistem dan peningkatan pelayanan pasar.

“Realisasi 33 persen itu memang terlihat rendah, tetapi masih dalam kerangka semesteran. Karena ini anggaran tahunan, kami tetap optimistis bisa capai 100 persen pada akhir tahun. Tentu, target ini hanya bisa dicapai jika pasar kembali ramai dan pedagang merasa nyaman untuk berjualan dan membayar retribusi,” tutupnya. (rzm)

<p>The post DPRD Desak Reformasi Pengelolaan Retribusi Pasar di Kota Tasikmalaya first appeared on Tasikmalaya Ku.</p>

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *