DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna Bahas Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025

Bupati

SUKABUMI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-25 Tahun Sidang 2025 bertempat di Ruang Rapat Utama DPRD, pada Jumat (11/07/25).

Agenda utama rapat ini Penyampaian Nota Pengantar Bupati mengenai Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025, serta Laporan Realisasi Semester I dan Prognosis Enam Bulan Berikutnya APBD Tahun Anggaran 2025.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, dan dihadiri oleh Bupati Sukabumi  Asep Japar, Wakil Bupati  Andreas, anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, para camat, serta tamu undangan lainnya.

BACA JUGA:RPJMD Kabupaten Sukabumi Tahun 2025–2029 Mulai Disusun DPRD

Dalam rapat tersebut, Bupati Sukabumi Asep Japar menyampaikan bahwa penyusunan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan DPRD Kabupaten Sukabumi Nomor 1 Tahun 2024.

“Penyusunan perubahan APBD bertujuan untuk menyesuaikan program dan kegiatan agar berjalan efektif dan efisien, dengan tetap memprioritaskan belanja wajib dan mengikat, seperti gaji dan tunjangan pegawai, serta pembiayaan program prioritas lainnya,” ujarnya.

Dia juga menyampaikan Laporan Realisasi Semester I dan Prognosis Enam Bulan Berikutnya yang disusun berdasarkan ketentuan Pasal 160 Ayat (1) dan (2) PP Nomor 12 Tahun 2019, yang mewajibkan laporan tersebut disampaikan ke DPRD paling lambat akhir Juli tahun anggaran berjalan.

BACA JUGA: Wakil Ketua DPRD Hadiri Rakornis TMMD ke-125, Kabupaten Sukabumi Siap Percepat Pembangunan Desa

Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali menambahkan bahwa setelah penyampaian Nota Pengantar, DPRD akan melanjutkan pembahasan secara bertahap sesuai jadwal yang telah ditetapkan, yaitu:

  • 14-15 Juli 2025: Rapat Kerja Komisi-Komisi DPRD untuk membahas program dan kegiatan dalam Perubahan KUA dan PPAS.
  • 16 Juli 2025: Rapat Gabungan Badan Anggaran DPRD dengan Pimpinan Komisi-Komisi DPRD untuk membahas masukan terhadap program dan kegiatan tersebut.
  • 17 Juli 2025: Rapat Gabungan Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) membahas secara teknis Rancangan Perubahan KUA dan PPAS.
  • 18 Juli 2025: Rapat Paripurna DPRD untuk Kesepakatan antara Kepala Daerah dan DPRD mengenai Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025.

“Rangkaian rapat ini merupakan langkah penting dalam menjaga akuntabilitas dan efektivitas pengelolaan anggaran daerah agar sesuai dengan dinamika dan kebutuhan pembangunan Kabupaten Sukabumi,” pungkasnya. (Ky)

The post DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna Bahas Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 first appeared on Sukabumi Ku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *