DPRD KBB Harapkan Tiga Perda yang Disahkan Segera Diimplementasikan

KAB. BANDUNG BARAT – DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) resmi mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis menjadi Peraturan Daerah (Perda). DPRD berharap Pemerintah Kabupaten Bandung Barat segera mengimplementasikan regulasi tersebut agar berdampak langsung bagi masyarakat.
Ketua DPRD KBB, Muhammad Mahdi Idris, mengatakan tiga Perda yang disahkan meliputi Perda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Perda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal, serta Perda tentang Ekonomi Kreatif.
“Ketiga raperda ini merupakan raperda luncuran tahun 2024 yang dilanjutkan pembahasannya pada 2025. Sekarang sudah disahkan karena memang sangat dibutuhkan sebagai payung hukum di daerah,” kata Mahdi, Kamis (1/1/2025).
Mahdi menjelaskan, perubahan susunan perangkat daerah menjadi kebutuhan mendesak seiring adanya perubahan nomenklatur kementerian di tingkat pusat yang berdampak pada struktur organisasi perangkat daerah.
“Ada perubahan nomenklatur kedinasan di pusat, sehingga pemerintah daerah wajib menyesuaikan agar tidak terjadi ketidaksinkronan kewenangan,” tegasnya.
Sementara itu, Perda Penyelenggaraan Penanaman Modal dinilai penting dalam menciptakan kepastian hukum serta memperbaiki iklim investasi di Kabupaten Bandung Barat.
“Jika iklim usaha kondusif dan jelas, investor akan masuk dan itu berdampak pada penyerapan tenaga kerja,” ujarnya.
Adapun Perda Ekonomi Kreatif disebut menjadi landasan hukum yang dibutuhkan para pelaku usaha kreatif agar sektor tersebut dapat berkembang secara terarah.
“Ekonomi kreatif harus memiliki payung hukum yang jelas untuk melindungi dan memberi kepastian bagi para pelaku usaha,” kata Mahdi.
Mahdi menambahkan, pembahasan ketiga raperda telah dilakukan secara intensif pada November 2025. Namun, sesuai ketentuan perundang-undangan, hasil pembahasan tetap harus melalui tahapan fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Dengan disahkannya tiga Perda tersebut, DPRD KBB berharap Pemkab Bandung Barat segera mengambil langkah implementatif agar regulasi tidak hanya berhenti di atas kertas, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. (*)

Pos terkait