DPRD Soroti Proyek Jalan Tanjungjaya, BPBD dan PU Tak Bisa Jelaskan Anggaran

TASIKMALAYA – Proyek perbaikan ruas Jalan Mangunreja–Sukaraja, Kecamatan Tanjungjaya, Kabupaten Tasikmalaya menuai sorotan tajam. Dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya mempertanyakan kejelasan pelaksana dan sumber anggaran proyek tersebut.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Gumilar Akhmad Purbawisesa, menyampaikan kekecewaannya atas tidak transparannya pengelolaan proyek tersebut. Ia menilai tidak ada kejelasan prosedural sejak proyek perbaikan jalan itu dilaksanakan pasca longsor yang terjadi beberapa waktu lalu.

IMG 20250801 WA0050

“Jika proyek ini dibiayai dari dana Bantuan Tidak Terduga (BTT), seharusnya dokumennya ada di BPBD. Namun faktanya tidak ada, dan secara regulasi juga tidak mungkin karena kegiatannya sudah di luar masa kedaruratan,” tegas Gumilar usai RDP di Ruang Serbaguna 2 DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Jumat (1/8/2025).

BACA JUGA : RSUD KHZ Musthafa Tasikmalaya Buka Klinik Hematologi Onkologi, Perkuat Layanan Spesialis Kanker dan Penyakit Darah

Gumilar juga meragukan jika proyek tersebut dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Menurutnya, setiap kegiatan yang bersumber dari APBD harus tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dari masing-masing SKPD, sementara saat ini sudah melewati masa cut off anggaran.

“Kami sudah tanyakan langsung ke BPBD dan Dinas PU, tetapi tidak ada penjelasan rinci. Ini menambah kecurigaan kami bahwa ada kejanggalan dalam pelaksanaan proyek ini,” ungkap Gumilar.

Ia juga menyoroti informasi bahwa sebelumnya BPBD sempat menerbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) kepada salah satu rekanan. Namun, dalam pelaksanaannya, pihak tersebut tidak menjalankan proyek karena disebut-sebut tergeser oleh kebijakan pimpinan daerah.

“Faktanya, hari ini proyek dikerjakan oleh perusahaan lain yang ditunjuk langsung oleh Bupati. Lalu siapa yang sebenarnya jadi pelaksana kegiatan ini? Kami juga sudah klarifikasi kepada rekanan yang mendapat SPMK, dan itu memang benar terjadi,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Jabatan Fungsional Dinas PU, Risnandar, yang hadir bersama Kepala Bidang Tata Ruang, Yapit, menyatakan bahwa pihaknya hanya terlibat dalam aspek teknis, seperti verifikasi lokasi sebelum pelaksanaan.

“Soal siapa pelaksana dan dari mana sumber anggaran, itu bukan wewenang kami,” jelas Risnandar.

Menurut hasil verifikasi teknis yang dilakukan Dinas PU, anggaran yang dibutuhkan untuk proyek perbaikan jalan tersebut diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar. Dari jumlah itu, sekitar Rp590 juta berasal dari bantuan Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA), sementara sisanya, sekitar Rp900 juta, berasal dari anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya.

Sementara itu, Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Tasikmalaya, Sapaat, menyampaikan bahwa proyek perbaikan ruas Jalan Mangunreja–Sukaraja saat ini tidak berada dalam lingkup BPBD.

Ia menjelaskan bahwa pasca longsor, BPBD memang turut melakukan peninjauan bersama tim verifikator lintas instansi. Hasil verifikasi tersebut menjadi dasar diterbitkannya SPMK kepada salah satu rekanan, dengan mekanisme pembayaran setelah pekerjaan selesai.

“Namun pekerjaan itu tidak berjalan karena terjadi transisi kepemimpinan di tingkat Pemerintah Daerah,” ungkap Sapaat.

Ia juga menegaskan bahwa proyek yang saat ini sudah berlangsung bukan lagi tanggung jawab BPBD.

“Kalau sekarang sudah ada pelaksanaan proyek, itu di luar pemahaman kami. Itu sepenuhnya ranah pimpinan daerah,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari Bupati Tasikmalaya maupun pihak pelaksana proyek terkait kejelasan mekanisme penunjukan dan pembiayaan kegiatan tersebut. (rzm)

 

<p>The post DPRD Soroti Proyek Jalan Tanjungjaya, BPBD dan PU Tak Bisa Jelaskan Anggaran first appeared on Tasikmalaya Ku.</p>

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *