TASIKMALAYAKU.ID – Pasangan Calon (Paslon) Nomor 03, Ai Diantani Sugianto – Iip Miftahul Paoz, berencana melaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Langkah ini diambil menyusul kekecewaan atas jawaban Bawaslu dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Tasikmalaya.
Kuasa hukum Paslon 03, Andi Ibnu Hadi, mengatakan Bawaslu menolak meregistrasi laporan dugaan pelanggaran yang diajukan pihaknya dengan alasan kurang alat bukti, baik formil maupun materiil.
Padahal, pihaknya memiliki bukti seperti video dan stiker calon yang sudah tercoblos, serta laporan dugaan politik uang yang melibatkan pihak Primajasa.
BACA JUGA : Hujan Dua Hari, Risiko yang Mengintai di Desa Purwasari Cisayong
“Kami kecewa karena Bawaslu tidak menindaklanjuti laporan meskipun sudah memiliki bukti kuat,” ujar Andi, (21/5/2025).
Sementara itu, Paslon Nomor 01, Iwan Saputra – Dede Muksit Ali, melalui juru bicara Iim Imanulloh, menyatakan optimisme dengan bukti pelanggaran yang telah dikumpulkan dan siap dibawa ke MK. Mereka berharap MK mengabulkan gugatan demi pemulihan demokrasi di Kabupaten Tasikmalaya.
Hingga berita ini diturunkan, Ketua Tim Paslon 02, Asop Sopiudin, serta Komisioner Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Ahmad Aziz Firdaus dan Ketua Bawaslu Dodi Juanda belum memberikan tanggapan terkait rencana pelaporan dan hasil sidang MK. (*)
The post Drama Pasca PSU Pilkada Tasikmalaya Memanas, Paslon 03 Rencanakan Laporkan Bawaslu ke DKPP first appeared on Tasikmalaya Ku.