FMDT Desak Kejaksaan Usut Dugaan Fasilitas Ganda Pejabat Pemkab Tasikmalaya

TASIKMALAYA – Di tengah kondisi masyarakat Kabupaten Tasikmalaya yang masih menghadapi keterbatasan fasilitas dasar, muncul dugaan praktik penyalahgunaan fasilitas jabatan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya.

BACA JUGA : 180 Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Terjadi di Kota Tasikmalaya Sepanjang 2025, Forum Puspa Dorong Pembentukan Rumah Aman

Forum Mahasiswa Diaspora Kabupaten Tasikmalaya (FMDT) resmi melayangkan laporan pengaduan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya terkait dugaan penerimaan fasilitas ganda (double facility) oleh sejumlah pejabat tinggi di daerah tersebut.

Ketua Umum FMDT, Alan Fauzi, mengungkapkan bahwa laporan tersebut didasarkan pada hasil telaah dokumen keuangan daerah yang menunjukkan adanya pelanggaran terhadap Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2024 tentang Tunjangan Transportasi bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.

FMDT Laporkan Dugaan Fasilitas Ganda Pejabat Pemkab Tasikmalaya ke Kejaksaan. Foto: Rizky Zaenal Mutaqin/tasikmalayaku.id

Menurut Alan, sejumlah pejabat diduga tetap menggunakan kendaraan dinas operasional lengkap dengan fasilitas bahan bakar minyak (BBM) dan perawatan, meski telah menerima tunjangan transportasi bulanan sebesar Rp12,5 juta hingga Rp17 juta per orang.

“Hal ini menyebabkan terjadinya pengeluaran ganda atau double spending dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), karena dua pos anggaran digunakan untuk membiayai fungsi yang sama,” ujar Alan Fauzi, Kamis (30/10/2025).

Ia menambahkan, berdasarkan hasil perhitungan sementara FMDT, potensi kerugian daerah akibat praktik tersebut mencapai sekitar Rp6,97 miliar sejak Perbup tersebut ditetapkan pada 5 Januari 2024.

“Ini bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi dugaan penyalahgunaan wewenang yang mencederai akal sehat publik,” tegas Alan.

FMDT menilai, praktik penerimaan fasilitas ganda tersebut tidak hanya menyalahi asas efisiensi dan akuntabilitas keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, tetapi juga berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Pejabat yang menerima dua fasilitas publik dengan fungsi serupa tunjangan transportasi dan kendaraan dinas pada hakikatnya memperkaya diri sendiri dengan melawan hukum. Ini bentuk abuse of power yang tidak bisa dibiarkan,” tambahnya.

Dalam laporan yang disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Tasikmalaya, FMDT mendesak dilakukan beberapa langkah, antara lain:

1. Audit investigatif menyeluruh terhadap pelaksanaan Perbup No. 5 Tahun 2024.

2. Pemanggilan dan pemeriksaan pejabat yang diduga menerima fasilitas ganda.

3. Pengembalian seluruh dana hasil penerimaan ganda ke kas daerah.

4. Penegakan hukum pidana korupsi bila ditemukan unsur kesengajaan.

Alan menegaskan, langkah ini merupakan bentuk partisipasi aktif mahasiswa dalam mengawal transparansi dan integritas tata kelola keuangan daerah.

“Sebagai anak muda yang mencintai daerahnya, kami melaporkan dugaan ini atas dasar kepedulian dan tanggung jawab moral untuk memastikan keuangan daerah dikelola secara bersih dan berintegritas,” pungkasnya. (rzm)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *