TASIKMALAYA – Forum Honorer Guru dan Tenaga Kependidikan Kabupaten Tasikmalaya mendesak Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya memberikan gaji yang layak bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Ketua Forum, Aris Yulianto, menyatakan keprihatinannya terhadap kebijakan PPPK paruh waktu yang diumumkan melalui Surat Bupati Tasikmalaya. Menurutnya, sejumlah poin dalam kebijakan tersebut dinilai tidak berpihak pada tenaga honorer yang telah lama mengabdi.
Dalam surat edaran tersebut, disebutkan besaran gaji PPPK paruh waktu akan disesuaikan dengan kemampuan anggaran masing-masing instansi. Aris menilai hal ini berpotensi membuat gaji yang diterima hanya setara saat berstatus honorer dan tidak seragam di seluruh wilayah Kabupaten Tasikmalaya.
BACA JUGA : Bupati Cecep Bantah Terlibat Pengadaan Hewan Kurban, Sebut Proses Dilakukan Sebelum Ia Menjabat
Lebih jauh, calon PPPK paruh waktu juga diwajibkan menandatangani surat pernyataan yang memuat klausul larangan menuntut keseragaman atau kenaikan gaji, serta larangan menuntut diangkat menjadi PNS atau PPPK penuh waktu.
Aris menilai kebijakan ini terkesan menjadi solusi darurat untuk memenuhi amanat Undang-Undang terkait pengangkatan Non-ASN dalam database BKN, tanpa komitmen meningkatkan kesejahteraan.

“Memberikan status ASN tanpa diiringi keadilan pengupahan itu ibarat pengakuan setengah hati. Kami tidak menolak solusi, tetapi yang kami tuntut adalah keadilan. ASN seharusnya setara derajatnya, bukan dibedakan berdasarkan kemampuan kas instansi,” ujarnya, (12/8/2025).
Forum Honorer Guru dan Tenaga Kependidikan Kabupaten Tasikmalaya pun mengajukan dua tuntutan utama:
1. Pemkab Tasikmalaya diminta memberikan penjelasan resmi secara terbuka terkait alasan pemberlakuan klausul yang dinilai merugikan tenaga honorer.
2. DPRD Kabupaten Tasikmalaya diminta menjalankan fungsi pengawasan dan memperjuangkan kebijakan yang berpihak pada honorer.
Aris berharap gaji PPPK paruh waktu setidaknya mendekati standar upah layak, meski belum mencapai Upah Minimum Regional (UMR) atau Upah Minimum Kabupaten (UMK). (rzm)
<p>The post Forum Honorer Kabupaten Tasikmalaya Tuntut Gaji Layak bagi PPPK Paruh Waktu first appeared on Tasikmalaya Ku.</p>