Fraksi Rakyat Soroti PT Clariant yang Dinilai Kuasai Jalan Desa

SUKABUMI — Fraksi Rakyat Kabupaten Sukabumi mengecam sikap PT Clariant Adsorbents Indonesia yang dinilai arogan dan mengabaikan hak masyarakat Desa Neglasari, Kecamatan Lengkong, terkait penggunaan jalan desa yang selama ini dijadikan akses utama kegiatan tambang.

Persoalan tersebut mencuat setelah musyawarah antara Pemerintah Desa Neglasari dan pihak perusahaan pada 25 Juni 2025 berujung tanpa kesepakatan. Dalam pertemuan itu, warga dan pemerintah desa sepakat perlunya pembaruan perjanjian lama mengenai pemanfaatan jalan desa. Namun, PT Clariant menolak hasil musyawarah tersebut.

“Selama 14 tahun, sejak 2011, PT Clariant yang sebelumnya bernama PT Sued Chemie telah menikmati keuntungan besar dari pemanfaatan jalan desa tanpa memberi ruang bagi masyarakat untuk menggunakannya. Ini bentuk ketimpangan yang tidak bisa lagi dibiarkan,” ujar Agung Maulana, Divisi Kampanye dan Pelibatan Publik Fraksi Rakyat, dalam keterangannya, Selasa (21/10/2025).

Baca Juga: Diprotes Warga, Pengelola RSUD Palabuhanratu Janjikan Perbaikan Sistem Parkir

Menurut Agung, dalam surat pernyataan tahun 2011, masyarakat Desa Neglasari sempat terpaksa menandatangani kesepakatan yang membatasi penggunaan jalan desa dengan imbalan pembangunan satu jembatan oleh perusahaan. Namun, kesepakatan itu justru digunakan sebagai alasan untuk menutup akses jalan bagi warga hingga saat ini.

“Pembangunan jembatan bukanlah bentuk barter. Itu adalah bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang wajib dijalankan sebagai kontribusi bagi masyarakat. Jalan desa adalah milik rakyat, bukan milik korporasi,” tegasnya.

Baca Juga: Nelayan di Surade Hilang Tenggelam Saat Pasang Jaring Lobster di Perairan Cicaladi Sukabumi

Fraksi Rakyat menilai penolakan PT Clariant terhadap rencana perbaikan jalan desa menunjukkan minimnya itikad baik perusahaan dalam membangun kemitraan dengan masyarakat dan pemerintah desa. Sikap itu dinilai bertentangan dengan semangat tanggung jawab sosial dan memperlebar jarak antara perusahaan dan warga sekitar.

Atas situasi tersebut, Fraksi Rakyat mendesak Pemerintah Kabupaten Sukabumi, khususnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Bagian Aset Daerah, untuk segera mengambil langkah penyelamatan terhadap aset jalan desa yang digunakan perusahaan.

BacaJuga: Harga Emas Antam Naik Rp72.000 per Gram, Sentuh Level Rp2,48 Juta

Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) juga diminta melakukan evaluasi terhadap seluruh perizinan PT Clariant. Hal ini mengingat perusahaan telah beroperasi sekitar tiga dekade namun belum memiliki akses jalan tambang sendiri.

“Sudah saatnya pemerintah hadir dan berpihak kepada rakyat. Jalan desa bukan untuk dikuasai oleh korporasi. Kedaulatan rakyat atas aset publik harus dikembalikan,” pungkas Agung Maulana.

Sementara itu, Camat Lengkong, Ade Ricman, yang coba dikonfirmasi melalui sambungan telepon, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *