TASIKMALAYA – Aksi nekat warga yang membuang sampah sembarangan akhirnya berujung apes! Satpol PP Kota Tasikmalaya menggelar razia dadakan pada (6/5/2025) pagi dan berhasil menggerebek langsung pelaku buang sampah ilegal di lokasi rawan!
Dengan semangat membara menjaga kebersihan kota, petugas Satpol PP berkolaborasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menyisir dua titik panas: Jalan Lukmanul Hakim di Kelurahan Nagarawangi, Cihideung, dan Jalan Sukamulya–tepatnya di samping Aboh–Kecamatan Bungursari.
Operasi berlangsung dari pukul 04.30 hingga 07.30 WIB, saat sebagian besar warga masih terlelap. Tapi sayangnya, dua orang kedapatan sedang aksi membuang sampah sembarangan di SD Nagarawangi. Keduanya langsung diamankan dan diberi peringatan keras!
BACA JUGA : Pemkot Tasikmalaya Terkendala Isi Jabatan, Tunggu Restu dari Kemendagri
“Kami tidak main-main! Ini upaya mendisiplinkan warga yang masih abai terhadap kebersihan lingkungan!” tegas Kepala Satpol PP Kota Tasikmalaya, H. Iwan Kurniawan, dengan nada penuh semangat.
Razia ini bukan sekadar razia, tapi langkah tegas yang mengacu pada tiga Perda sekaligus! Yakni Perda Nomor 29 Tahun 2003, Nomor 11 Tahun 2009, dan Nomor 7 Tahun 2012.
Tak hanya soal aturan, ini juga soal gaya hidup! Wali Kota pun sudah mewanti-wanti: “Biasakan pagi, biasakan bersih!”
Kepala Seksi Penyelidikan Satpol PP, Junjun Junaedi, menambahkan bahwa razia seperti ini akan terus digelar secara berkala.
“Kami ingin efek jera! Kesadaran masyarakat harus tumbuh! Ini bukan hanya soal sanksi, tapi soal kepedulian kita semua terhadap lingkungan,” ujarnya berapi-api.
Dengan personel gabungan Satpol PP dan DLH yang siap siaga, warga yang masih nekad buang sampah sembarangan? Awas saja! Bisa-bisa jadi berita selanjutnya! (*)
The post Grebek Dini Hari! Satpol PP Tasikmalaya Tangkap Tangan Pembuang Sampah Liar! first appeared on Tasikmalaya Ku.