Harta Karun di Pasir Ujunggenteng: Disbudpora Sukabumi Telusuri Koin Era 1800-an

SUKABUMI – Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga (Disbudpora) Kabupaten Sukabumi melakukan pendataan dan pendokumentasian terkait penemuan koin kuno di bagian timur Pantai Ujunggenteng, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, Selasa (29/7/2025).

Tim dari bidang kebudayaan Disbudpora, yang dipimpin oleh Pamong Budaya Ahli Pertama Geri Mulyawan Hidayat, turun langsung ke lokasi dengan didampingi Danpos AL Ujunggenteng serta anggota dan personel Polisi Khusus Kementerian Kelautan dan Perikanan (Polsus KKP) Ujunggenteng. Selain meninjau titik penemuan, tim juga menyambangi rumah nelayan yang pertama kali menemukan koin kuno tersebut.

Nelayan bernama Supandi (40), warga Kampung Cipaku, Desa Ujunggenteng, menceritakan awal mula penemuan. Ia menemukan tujuh koin kuno pada Selasa (22/7/2025) saat sedang mencari abon (umpan ikan) di pinggir pantai.

Pemeriksaan Loksi Penemuan Koin Kuno di Ujunggenteng.

“Saat ombak menyapu pasir, saya melihat ada benda mengkilap di antara pasir. Setelah saya ambil, ternyata itu koin. Ada tujuh buah hari itu,” ujar Supandi. Penemuan itu kemudian menyebar cepat di kalangan nelayan sekitar.

Baca Juga: Banjir Rendam Dua Kampung di Tegalbuleud Sukabumi, 26 KK Mengungsi

Geri Mulyawan menyebutkan bahwa berdasarkan hasil pendataan lapangan, beberapa sampel koin yang ditemukan masyarakat diperkirakan berasal dari periode tahun 1845 hingga 1920. Semua temuan telah dicatat dan didokumentasikan sebagai bahan laporan awal yang akan diteruskan ke Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah IX Provinsi Jawa Barat.

Poto Bersama Disbudpora bersama TNI AL Pos Ujunggenteng dan Polsus KKP Ujunggenteng.

“Kami dari bidang kebudayaan ditugaskan langsung oleh Kepala Dinas Disbudpora Kabupaten Sukabumi untuk mendata dan mendokumentasikan penemuan ini. Koin-koin yang ditemukan sangat mungkin memiliki nilai sejarah, dan kami akan teruskan laporan ini ke pihak Balai BPK Jawa Barat,” jelas Geri.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Polres Sukabumi Selasa 29 Juli 2025 di Alun-Alun Jampang Kulon

Ia juga menghimbau masyarakat, khususnya di wilayah Kecamatan Ciracap, agar tetap mengikuti aturan yang berlaku jika menemukan benda yang diduga merupakan cagar budaya.

“Kami mengajak masyarakat untu segera melapor ke pihak kecamatan, TNI, Polri, atau pihak berwenang lainnya bila menemukan benda serupa. Ini penting agar penanganannya sesuai prosedur dan bisa dilestarikan untuk kepentingan sejarah dan budaya,” pungkasnya.

Penemuan koin kuno ini membuka kemungkinan adanya situs sejarah yang belum tergali di kawasan pesisir selatan Sukabumi. Disbudpora akan terus memantau dan menindaklanjuti penemuan tersebut bersama instansi terkait. (Ndiw)

The post Harta Karun di Pasir Ujunggenteng: Disbudpora Sukabumi Telusuri Koin Era 1800-an first appeared on Sukabumi Ku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *