BANDUNG – Publik Jawa Barat tengah heboh membicarakan tunjangan dan dana operasional Gubernur Jabar yang nilainya tembus puluhan miliar rupiah. Tak tanggung-tanggung, gaji pokok gubernur disebut mencapai Rp2,2 miliar per tahun, sementara dana operasionalnya menembus angka fantastis Rp28,8 miliar.
Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Herman Suryatman, menegaskan bahwa anggaran tersebut tidak menyalahi aturan dan bahkan kembali ke masyarakat.
“Yang Rp28 miliar itu kembali ke masyarakat. Bisa dibayangkan, kalau pak gubernur ke lapangan lalu ada rumah roboh, tentu harus diberi santunan. Tidak mungkin menunggu Musrenbang dulu,” ujar Herman, Jumat (12/9/2025).
Herman menjelaskan, besarnya dana operasional itu dipengaruhi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jabar yang mencapai Rp19 triliun. Angka Rp28,8 miliar sendiri didapat dari formula 0,15 persen PAD sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Tahun 2021.
“Perlu diketahui, kemandirian Jawa Barat salah satu yang terbaik di Indonesia. Kapasitas fiskal kita melalui APBD 2025 mencapai Rp31 triliun lebih, dengan PAD Rp19 triliun,” katanya.
Meski menuai sorotan, Herman menyebut tunjangan dan dana operasional kepala daerah bukan hanya untuk kebutuhan pribadi, tetapi juga kelembagaan. Ia pun memastikan siap melakukan evaluasi, sambil menunggu arahan dari Gubernur Jabar Dedi Mulyadi.
“Kami menunggu arahan dari Pak Gubernur. Tugas kami melakukan review dan evaluasi. Dalam hal ini kewenangannya ada di Pak Gubernur,” tutur Herman.
Sorotan publik soal angka fantastis tersebut ramai diperbincangkan warganet, terutama di media sosial, yang menilai dana operasional kepala daerah terlalu besar di tengah berbagai persoalan yang masih dihadapi Jawa Barat. (*)