SUKABUMI – Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi yang digelar pada Senin (04/08/25) menyetujui Perubahan Kedua atas Keputusan DPRD Kota Sukabumi Nomor 2 Tahun 2025 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025. Namun, dinamika mencuat dalam pengesahan tersebut karena Wakil Ketua DPRD, Rojab Asy’ari, menolak membubuhkan paraf pada berita acara persetujuan.
Rojab menyampaikan, penolakannya merupakan bentuk keberatan pribadi terhadap mekanisme yang dinilai tidak sesuai prosedur.
“Itu sikap politis pribadi saya. Kenapa saya tidak menandatangani, karena saya tidak mengetahui. Waktu di Badan Musyawarah (Bamus) tidak ada pembahasannya usulan terkait perubahan Propemperda. Tiba-tiba sekarang ada persetujuan perubahan,” tegasnya.
Menurutnya, setiap perubahan Propemperda semestinya dibahas terlebih dahulu secara mendalam, baik di tingkat Bamus maupun forum pimpinan DPRD. Ia mengklaim tidak pernah menerima surat atau dokumen administratif terkait usulan perubahan tersebut.
“Ya itu tadi, berkaitan dengan pembentukan PD Waluya dan penyertaan modal. Sejauh ini tidak pernah ada pembahasan, bahkan di ranah pimpinan sekalipun. Suratnya juga tidak pernah saya terima,” ungkapnya.
Rojab menyebut adanya kekeliruan dalam mekanisme pengajuan perubahan yang dinilai belum memiliki landasan administratif yang kuat. Ia pun mengaku telah berkonsultasi dengan Ketua DPRD Kota Sukabumi, namun belum mendapatkan penjelasan memadai.
“Saya juga sudah sempat menanyakan kepada ketua, apakah sudah dapat suratnya atau belum? Katanya sempat dibahas di Bapemperda, tapi keputusannya harusnya di Bamus. Sementara di Bamus tidak ada agenda pembahasan ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rojab mempertanyakan urgensi perubahan Propemperda yang diajukan secara mendadak, sementara sejumlah regulasi prioritas seperti revisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) belum dibahas.
“Bahkan menurut saya, seharusnya didahulukan pembahasan perubahan RTRW. Ini justru surat mendadaknya muncul tanpa pembahasan sebelumnya,” tambahnya.
Sementara itu, Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, saat diwawancarai usai rapat paripurna memilih untuk tidak mengomentari sikap Rojab. “Untuk hal itu, saya no komen, ya. Yang jelas, tadi saya sudah menandatangani,” ujarnya singkat.
Sikap Rojab menjadi catatan penting dalam proses legislasi daerah, khususnya menyangkut transparansi dan ketertiban mekanisme internal DPRD. Meski demikian, mayoritas anggota DPRD tetap melanjutkan proses pengesahan perubahan Propemperda tahun 2025 dalam rapat paripurna tersebut. (Ky)
The post Ini Alasan Pimpinan DPRD Kota Sukabumi Rojab Asy’ari Tolak Teken Perubahan Perda first appeared on Sukabumi Ku.