Ini Regulasi Pemasangan Reklame di Sukabumi, Yang Masih Nekad Siap – Siap Kena Babad

SUKABUMI – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Sukabumi kembali mengimbau para pelaku usaha untuk mematuhi aturan pemasangan papan nama dan reklame seiring dengan tindak lanjut atas instruksi Wali Kota Sukabumi terkait penertiban pemanfaatan ruang milik jalan (Rumija) yang saat ini menjadi fokus utama pemerintah daerah.

Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Kota Sukabumi, Saepulloh, menjelaskan bahwa penertiban bertujuan untuk menciptakan keteraturan dalam pemanfaatan ruang publik, terutama pada trotoar dan bahu jalan yang sering disalahgunakan untuk pemasangan papan nama maupun media promosi lainnya.

“Jika papan nama dipasang di atas Rumija, pelaku usaha wajib mengajukan permohonan pemanfaatan ruang tersebut. Pengajuan itu harus melalui kajian teknis dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), khususnya Bidang Bina Marga,” paparnya.

Ia menambahkan bahwa papan nama yang dipasang di atas bangunan milik sendiri dan berukuran di bawah 6 meter persegi hanya memerlukan Surat Keterangan (SK) Tayang, tanpa harus mengurus izin pemanfaatan Rumija. Namun, ketentuan ini tetap memiliki batasan teknis yang harus ditaati agar tidak mengganggu ruang publik.

Saepulloh juga menegaskan bahwa papan nama yang mengandung unsur promosi produk, meskipun kecil, tetap dikenakan pajak reklame.

“Meski ukurannya kecil, kalau di dalamnya terdapat promosi merek atau produk tertentu, maka pajak reklame tetap wajib dibayarkan,” ujarnya.

Dalam kasus papan nama atau reklame yang dipasang secara terpisah dari bangunan utama dan berada di atas lahan milik pemerintah, persyaratan perizinannya menjadi lebih kompleks. Pelaku usaha diwajibkan mengurus izin pemanfaatan Rumija, retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), SK Tayang, serta pajak reklame sesuai ketentuan.

DPMPTSP juga menginformasikan bahwa pemanfaatan lahan Rumija dikenakan tarif retribusi sebesar Rp240 ribu per meter persegi per tahun. Ketentuan ini diberlakukan untuk menciptakan penggunaan ruang publik yang adil dan tertib.

“Kami memberikan waktu selama 30 hari kepada para pelaku usaha setelah penertiban untuk melengkapi seluruh dokumen perizinan. Bila tidak ditindaklanjuti, maka akan ada sanksi tegas,” imbuhnya.

Langkah ini merupakan bagian dari strategi Pemerintah Kota Sukabumi dalam menata kawasan kota secara menyeluruh sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perizinan dan pajak reklame. Banyaknya papan nama dan reklame ilegal dinilai dapat merusak estetika kota serta membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Saepulloh berharap para pelaku usaha bersikap kooperatif dan proaktif dalam mengurus perizinan.

“Kami tidak melarang pelaku usaha untuk berpromosi. Namun, mari kita patuhi aturan yang berlaku. Dengan begitu, usaha bisa tetap berkembang, kota tertata, dan hak masyarakat atas ruang publik tetap terjaga,” pungkasnya. (Ky)

The post Ini Regulasi Pemasangan Reklame di Sukabumi, Yang Masih Nekad Siap – Siap Kena Babad first appeared on Sukabumi Ku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *