Insinerator Tak Efektif, Pemkot Bandung Gandeng Swasta Olah RDF

BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung mulai mengalihkan pengolahan sampah ke skema kerja sama dengan pihak swasta menggunakan teknologi Refuse Derived Fuel (RDF). Langkah ini diambil sebagai solusi sementara menyusul kebijakan pelarangan penggunaan insinerator mini oleh Kementerian Lingkungan Hidup.

Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan dan Limbah B3 (PPLB3) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung, Salman Faruq, menyebut DLH akan melakukan uji ulang terhadap 15 unit insinerator yang ada, sembari menyiapkan transisi ke teknologi pengolahan sampah lain.

Bacaan Lainnya

“Kami uji ulang seluruh insinerator, mulai dari hasil laboratorium hingga pemenuhan baku mutu, sesuai arahan Menteri. Ini dilakukan sambil menunggu peralihan teknologi,” ujar Salman, Senin (19/1/2026).

Saat ini, hanya satu unit insinerator yang masih beroperasi dengan kapasitas terbatas, yakni sekitar 7–10 ton sampah per hari. Kapasitas tersebut dinilai tidak signifikan untuk mengatasi volume sampah Kota Bandung yang terus meningkat.

Sebagai alternatif, Pemkot Bandung menjalin kerja sama dengan pihak ketiga di luar kota. Sampah dikirim untuk diolah menjadi RDF, bahan bakar alternatif yang dapat dimanfaatkan sektor industri.

“Solusi yang kami tempuh adalah kerja sama dengan pihak ketiga di luar Kota Bandung. Sampah diolah menggunakan teknologi RDF,” katanya.

Kerja sama tersebut telah berjalan sejak awal Januari 2026. Awalnya, kuota pengiriman ditetapkan 50 ton per hari, namun kini ditingkatkan menjadi 100 ton per hari. Seluruh sampah tersebut dikirim ke Bekasi untuk diolah.

Salman menyebut, kuota pengiriman masih berpotensi ditambah jika terjadi penumpukan sampah secara kumulatif. Namun untuk saat ini, kondisi masih dinilai terkendali karena sebagian sampah masih dapat dibuang ke TPA Sarimukti.

“Sampai hari ini, sampah masih bisa dikirim ke Sarimukti, jadi kondisinya belum darurat,” ujarnya.

Sampah yang dikirim ke pihak ketiga merupakan sampah campuran, baik organik maupun anorganik, sesuai dengan kebutuhan bahan baku RDF. Pengiriman sampah tidak hanya berasal dari 15 titik insinerator, tetapi dari seluruh wilayah Kota Bandung.

“Masih tersebar. Belum diputuskan apakah seluruh sampah dari titik insinerator dialihkan ke RDF atau sebagian tetap ke TPA,” jelas Salman.

Di sisi lain, DLH juga mengandalkan peran Gaslah (petugas pemilah dan pengolah sampah). Setiap Gaslah ditargetkan mampu mengolah 25 kilogram sampah per hari, yang secara kumulatif diharapkan dapat mengurangi beban sampah hingga 40 ton per hari.

Salman menegaskan, Pemkot Bandung akan patuh pada seluruh kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup, termasuk larangan penggunaan insinerator mini. Selama proses uji ulang berlangsung, pengelola insinerator yang masih beroperasi diwajibkan menjalankan SOP secara ketat dan tidak menambah timbunan sampah baru.

Selain menggandeng pihak swasta, Pemkot Bandung juga mendorong peran aktif masyarakat dalam memilah dan mengolah sampah, khususnya sampah organik. (*)

Pos terkait