SUKABUMI – Polres Sukabumi kembali menghadirkan layanan SIM Keliling guna mempermudah masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan kali ini akan dilaksanakan.
Lokasi: Pos Lantas Cidahu
Waktu: Rabu, 20 Agustus 2025, pukul 08.00 – 14.00 WIB
Persyaratan Administrasi
Masyarakat yang akan memperpanjang SIM diminta membawa:
- Fotokopi KTP atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (suket) yang masih berlaku.
- Fotokopi dokumen pendukung sesuai ketentuan.
Baca Juga : Mitos Penjaga Gaib di Curug Cikaso, Surade Kabupaten Sukabumi
Ketentuan Layanan
- Jenis SIM yang dilayani: hanya perpanjangan SIM A dan SIM C yang berlaku untuk seluruh Indonesia.
- Perpanjangan dapat dilakukan minimal 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis. Apabila terdapat kepentingan mendesak untuk memperpanjang lebih awal, pemohon dapat berkoordinasi langsung dengan petugas di lokasi.
- SIM yang telah kedaluwarsa tidak dapat diperpanjang melalui layanan keliling. Pemohon wajib mengurus di Satpas terdekat dengan membawa E-KTP untuk mengajukan permohonan SIM baru dengan mengikuti ujian teori dan praktik.
- Perubahan jadwal/lokasi layanan akan diumumkan kemudian oleh pihak kepolisian apabila terdapat penyesuaian.
Polres Sukabumi berharap dengan adanya layanan SIM Keliling ini, masyarakat di Kecamatan Cidahu dan sekitarnya dapat lebih mudah mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang jauh ke kantor Satpas.(Sei)
The post Jadwal Layanan SIM Keliling Polres Sukabumi Rabu, 20 Agustus 2025 first appeared on Sukabumi Ku.