Jadwal SIM Keliling Polres Sukabumi di Bojonggenteng, Kamis 5 Februari 2026

Jadwal SIM Keliling Polres Sukabumi Hari Ini

SUKABUMIWarga Kecamatan Bojonggenteng dan sekitarnya yang hendak memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling Polres Sukabumi.

Layanan tersebut akan digelar pada Kamis, (5/2/2026), bertempat di Halaman Kantor Desa Cibodas, Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi. Pelayanan dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.

SIM keliling ini melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku, sehingga masyarakat tidak perlu datang langsung ke kantor Satpas.

Baca Juga : Ramuan Tradisional untuk Meningkatkan Stamina Pria Hanya Dengan Bawang Merah dan Sereh

Bagi pemohon, diwajibkan membawa SIM asli, fotokopi KTP elektronik (e-KTP) atau Surat Keterangan Pengganti e-KTP (suket) yang masih berlaku, serta dokumen aslinya untuk proses verifikasi.

Perpanjangan SIM dapat dilakukan paling cepat 14 hari sebelum masa berlaku habis. Namun, apabila terdapat keperluan mendesak, masyarakat dapat berkoordinasi langsung dengan petugas di lokasi.

Sementara itu, bagi pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis, proses perpanjangan tidak dapat dilakukan melalui layanan SIM keliling. Pemohon harus mendatangi kantor Satpas terdekat untuk mengajukan pembuatan SIM baru dengan mengikuti ujian teori dan praktik.

Polres Sukabumi mengimbau masyarakat untuk selalu mengecek informasi terbaru terkait jadwal dan lokasi SIM keliling karena sewaktu-waktu dapat berubah menyesuaikan kondisi lapangan.(SE)

The post Jadwal SIM Keliling Polres Sukabumi di Bojonggenteng, Kamis 5 Februari 2026 first appeared on Sukabumi Ku.

Pos terkait