Jadwal SIM Keliling Polres Sukabumi di Kecamatan Caringin, 20 September 2025

SUKABUMI  – Warga Kecamatan Caringin dan sekitarnya dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang digelar Polres Sukabumi pada Sabtu (20/9/2025). Layanan ini dibuka di halaman Kantor Kecamatan Caringin mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Layanan SIM Keliling bertujuan memudahkan masyarakat memperpanjang SIM A dan SIM C tanpa harus datang ke kantor Satpas.

Bagi warga yang ingin memperpanjang SIM, syarat yang perlu dibawa antara lain fotokopi KTP atau surat keterangan pengganti e-KTP (suket) yang masih berlaku, beserta KTP atau suket asli.

Baca Juga : Ramuan Obat Kuat Stamina Pria dengan Akar dan Buah Pinang

Perpanjangan SIM dapat dilakukan minimal 14 hari sebelum masa berlaku habis. Jika masa berlaku sudah lewat, pemohon wajib mengurus penerbitan SIM baru di Kantor Satpas dengan mengikuti ujian teori dan praktik.

Polres Sukabumi menyampaikan bahwa jadwal maupun lokasi SIM Keliling dapat berubah sewaktu-waktu, dan informasi terbaru akan diumumkan melalui kanal resmi kepolisian.

Layanan ini diharapkan bisa dimanfaatkan warga secara optimal. Masyarakat juga diimbau untuk memperpanjang SIM tepat waktu serta tetap tertib dalam berlalu lintas.(Sei)

The post Jadwal SIM Keliling Polres Sukabumi di Kecamatan Caringin, 20 September 2025 first appeared on Sukabumi Ku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *