SUKABUMI – Polres Sukabumi kembali menghadirkan layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara mudah dan cepat.
Pada Kamis, (26/6/2025), unit layanan SIM Keliling akan hadir di Pos Lantas Parungkuda / Pasar Parung Kuda.
Layanan ini akan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, memberikan kesempatan bagi warga sekitar Parungkuda dan sekitarnya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas Polres Sukabumi.
Baca Juga : Gelang Hijau Titiek Soeharto Curi Perhatian, Apa Makna di Balik Aksesori Mewah Ini
Syarat Perpanjangan SIM:
- SIM lama (asli dan fotokopi)
- KTP elektronik (asli dan fotokopi)
- Surat keterangan sehat
- Hasil tes psikologi SIM (jika dibutuhkan)
Catatan Penting:
- Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang masih berlaku atau belum melewati masa kedaluwarsa.
- Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon harus mengajukan pembuatan SIM baru di Satpas.
Warga diimbau untuk datang lebih awal guna menghindari antrean panjang, serta membawa dokumen lengkap agar proses perpanjangan berjalan lancar. Pastikan juga untuk tetap mematuhi protokol kesehatan saat berada di lokasi pelayanan.
Dengan adanya layanan ini, Polres Sukabumi berupaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan kemudahan dalam pengurusan administrasi kendaraan bermotor.(Sei)
The post Jadwal SIM Keliling Polres Sukabumi di Parungkuda, Kamis 26 Juni 2025 first appeared on Sukabumi Ku.