Jadwal SIM Keliling Polres Sukabumi di Pos Lantas Cidahu

Jadwal SIM Keliling Polres Sukabumi di Pos Lantas Cidahu

SUKABUMIPolres Sukabumi kembali membuka layanan SIM keliling pada Sabtu (30/8/2025). Layanan ini akan berlangsung di Pos Lantas Cidahu mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Masyarakat yang hendak memperpanjang SIM diminta membawa dokumen persyaratan, yakni fotokopi KTP atau surat keterangan pengganti E-KTP (suket) yang masih berlaku, beserta fotokopinya.

Layanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang diterbitkan di seluruh Indonesia. Bagi pemohon, perpanjangan dapat dilakukan paling cepat 14 hari sebelum masa berlaku habis. Jika ada kepentingan mendesak, masyarakat dapat mengoordinasikan langsung dengan petugas atau operator SIM di lokasi.

Baca Juga : Menikmati Sukabumi keindahan Curug Sawer Lewat Jembatan eMHa, Ada River Tubing dan Pemandangan Asri

Sementara itu, pemohon yang SIM-nya sudah melewati masa berlaku tidak bisa diperpanjang melalui layanan ini. Permohonan harus diajukan ke kantor Satpas terdekat dengan membawa E-KTP untuk penerbitan SIM baru, serta mengikuti ujian teori dan praktik sesuai ketentuan yang berlaku.

Polres Sukabumi mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan SIM keliling ini agar lebih mudah dalam mengurus perpanjangan tanpa harus datang ke Satpas utama.(Sei)

The post Jadwal SIM Keliling Polres Sukabumi di Pos Lantas Cidahu first appeared on Sukabumi Ku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *