Jadwal SIM Keliling Polres Sukabumi di Pos Lantas Cidahu, Rabu 23 Juli 2025

Jadwal SIM Keliling Polres Sukabumi di Pos Lantas Cidahu, Rabu 23 Juli 2025

SUKABUMI – Layanan SIM Keliling Polres Sukabumi kembali hadir untuk masyarakat Kabupaten Sukabumi. Pada Rabu, 23 Juli 2025, unit layanan ini akan beroperasi di Pos Lantas Cidahu, mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Warga yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C dapat memanfaatkan layanan ini dengan membawa fotokopi KTP atau surat keterangan pengganti e-KTP (suket) yang masih berlaku.

Layanan SIM Keliling Online hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif dan berlaku secara nasional. Perpanjangan dapat dilakukan paling cepat 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis. Namun, jika terdapat kebutuhan mendesak, pemohon dapat berkoordinasi langsung dengan petugas SIM.

Baca Juga : Puncak Peuyeum, Negeri di Atas Awan Favorit Camping Sukabumi

Untuk SIM yang masa berlakunya telah habis, pemohon tidak bisa memperpanjang di SIM keliling. Pengurusan hanya dapat dilakukan di Kantor Satpas terdekat dengan syarat membawa E-KTP dan mengikuti proses penerbitan SIM baru, termasuk ujian teori dan praktik.

Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan layanan ini secara tertib dan tetap membawa kelengkapan dokumen yang diperlukan.(Sei)

The post Jadwal SIM Keliling Polres Sukabumi di Pos Lantas Cidahu, Rabu 23 Juli 2025 first appeared on Sukabumi Ku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *