SUKABUMI – Polres Sukabumi kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Pada hari Senin, (28/7/2025), layanan ini akan hadir di Alun-Alun Bundaran Surade mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang berlaku di seluruh Indonesia. Bagi masyarakat yang hendak memperpanjang SIM, berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi:
- Membawa fotokopi KTP atau Surat Keterangan (Suket) pengganti e-KTP yang masih berlaku
- Membawa fotokopi SIM lama
- Hadir langsung ke lokasi selama jam operasional
Baca Juga : Puncak Peuyeum, Negeri di Atas Awan Favorit Camping Sukabumi
Perpanjangan SIM dapat dilakukan minimal 14 hari sebelum masa berlaku habis. Jika terdapat keperluan mendesak dan ingin memperpanjang lebih awal, hal tersebut masih dapat dikoordinasikan dengan petugas atau operator SIM di lokasi.
Perlu diperhatikan, SIM yang masa berlakunya telah lewat tidak bisa diperpanjang melalui layanan ini. Pemilik SIM yang kadaluarsa harus mengajukan permohonan penerbitan SIM baru di Kantor Satpas terdekat, dengan membawa e-KTP serta mengikuti ujian teori dan praktek.
Layanan SIM Keliling ini diharapkan dapat membantu masyarakat Surade dan sekitarnya untuk mengurus perpanjangan SIM secara praktis dan efisien.(Sei)
The post Jadwal SIM Keliling Polres Sukabumi di Surade, Senin 28 Juli 2025: Pelayanan Mulai Pukul 08.00 WIB first appeared on Sukabumi Ku.