SUKABUMI – Polres Sukabumi kembali menghadirkan layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Pada Senin, (29/9/2025), layanan akan tersedia di Pos Lantas Cidahu, Kabupaten Sukabumi, mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Warga yang akan memperpanjang SIM A atau SIM C dapat datang langsung dengan membawa:
- Fotokopi KTP atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (Suket) yang masih berlaku
- Dokumen asli sebagai kelengkapan administrasi
Beberapa ketentuan penting yang perlu diperhatikan:
Baca Juga : Sukha Kopi Goalpara Sukabumi, Tempat Asyik Bersantai Bernuansa Alam
- Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C seluruh Indonesia
- Perpanjangan SIM dapat dilakukan minimal 14 hari sebelum masa berlakunya habis
- Bila masa berlaku SIM sudah lewat, pemohon harus mengurus di Kantor Satpas terdekat dan mengikuti proses penerbitan ulang (ujian teori dan praktik)
- Waktu dan lokasi dapat berubah sesuai situasi, dan akan diumumkan lebih lanjut jika ada perubahan
Layanan ini menjadi bagian dari komitmen Polres dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk tetap tertib administrasi tanpa harus datang ke kantor Satpas.(Sei)