SUKABUMI– Warga Kabupaten Sukabumi, khususnya yang berdomisili di wilayah Cidahu, kini memiliki kesempatan untuk melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara lebih mudah melalui layanan Bus SIM Keliling Polres Sukabumi pada hari ini, Sabtu, (21/6/2025).
Bus SIM Keliling hari ini akan beroperasi di Pos Lantas Cidahu, sehingga warga sekitar tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor Satpas untuk sekadar memperpanjang SIM.
Berikut syarat dan ketentuan layanan:
- Layanan ini khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku, dan berlaku untuk seluruh Indonesia.
- Pemohon wajib membawa:
- Fotokopi KTP atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (Suket) yang masih berlaku.
- KTP/Suket asli untuk ditunjukkan kepada petugas.
- Perpanjangan SIM dapat dilakukan minimal 14 hari sebelum masa berlaku habis.
- Jika masa berlaku SIM sudah habis, maka tidak bisa diperpanjang di SIM Keliling, dan pemohon wajib mengajukan permohonan SIM baru di kantor Satpas dengan membawa E-KTP serta mengikuti ujian teori dan ujian praktik.
Masyarakat diimbau untuk datang lebih awal karena jumlah antrian dibatasi dan mengikuti protokol pelayanan sesuai arahan petugas.
Jangan lewatkan kesempatan ini untuk mengurus perpanjangan SIM Anda secara praktis dan cepat di Pos Lantas Cidahu.(Sei)
The post Jadwal SIM Keliling Polres Sukabumi Hari Ini Sabtu 21 Juni 2025: Layanan di Pos Lantas Cidahu first appeared on Sukabumi Ku.