Jadwal SIM Keliling Polres Sukabumi Kamis 12 Februari 2026, Berlokasi di Pos Lantas Cidahu

Jadwal SIM Keliling Polres Sukabumi Hari Ini

SUKABUMI  – Warga Kabupaten Sukabumi yang berencana melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui layanan SIM Keliling diimbau untuk kembali memperhatikan jadwal dan lokasi pelayanan yang telah ditetapkan oleh Polres Sukabumi.

Berdasarkan informasi resmi, layanan SIM Keliling Polres Sukabumi akan kembali beroperasi pada Kamis, (12/2/2026), dengan lokasi pelayanan di Pos Lantas Cidahu. Pelayanan dijadwalkan berlangsung mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB, atau menyesuaikan dengan jumlah pemohon yang hadir di lokasi.

Layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Masyarakat diimbau untuk datang lebih awal mengingat kuota pelayanan terbatas setiap harinya.

Baca Juga : Ramuan Obat Kuat Stamina Pria dengan Akar dan Buah Pinang

Adapun persyaratan yang harus dibawa pemohon antara lain SIM asli yang masih berlaku, KTP asli atau surat keterangan pengganti e-KTP (suket), serta fotokopi SIM dan KTP/suket. Perpanjangan SIM dapat dilakukan maksimal 14 hari sebelum masa berlaku habis.

Polres Sukabumi juga mengingatkan, bagi pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis, proses perpanjangan tidak dapat dilakukan melalui layanan SIM Keliling dan harus mengajukan penerbitan SIM baru di Kantor Satpas dengan mengikuti ujian teori dan praktik.

Masyarakat diharapkan memanfaatkan layanan ini dengan baik serta tetap mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.(SE)

The post Jadwal SIM Keliling Polres Sukabumi Kamis 12 Februari 2026, Berlokasi di Pos Lantas Cidahu first appeared on Sukabumi Ku.

Pos terkait