SUKABUMI – Polres Sukabumi kembali membuka layanan SIM Keliling untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Pada Kamis (28/8/2025), layanan SIM Keliling hadir di Pos Lantas Cidahu.
Adapun jadwal pelayanan berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Layanan ini diutamakan untuk masyarakat yang akan melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Polres Sukabumi mengingatkan kepada masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan agar menyiapkan dokumen persyaratan, antara lain:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Fotokopi SIM lama dan SIM asli
- Bukti pemeriksaan kesehatan
- Bukti tes psikologi SIM
Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas Polres Sukabumi.
Polres Sukabumi juga mengimbau masyarakat untuk datang lebih awal agar tidak mengantre terlalu lama, serta tetap menjaga ketertiban selama proses pelayanan berlangsung.(Sei)
The post Jadwal SIM Keliling Polres Sukabumi Kamis 28 Agustus 2025: Layanan di Pos Lantas Cidahu first appeared on Sukabumi Ku.