SUKABUMI – Polres Sukabumi kembali menggelar layanan SIM Keliling Online pada Rabu, (30/7/2025), bertempat di Pos Lantas Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Layanan ini ditujukan untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Bagi pemohon perpanjangan, cukup membawa fotokopi KTP atau surat keterangan pengganti E-KTP (suket) yang masih berlaku, berikut dokumen asli sebagai pembanding. Layanan ini terbuka untuk pemegang SIM A dan SIM C dari seluruh Indonesia, selama memenuhi syarat masa berlaku.
Baca Juga : Menikmati Keindahan Alam Sukabumi: Hamparan Kebun Teh dan Pesona Gunung Gede Pangrango
Polres Sukabumi mengingatkan masyarakat untuk tidak menunggu masa berlaku SIM habis. Perpanjangan dapat dilakukan minimal 14 hari sebelum tanggal kedaluwarsa, atau lebih awal jika ada keperluan mendesak, yang bisa dikoordinasikan langsung dengan petugas di lapangan.
Informasi Penting:
- Waktu & Tempat:
Rabu, 30 Juli 2025
Pos Lantas Parungkuda
Pukul 08.00 – 14.00 WIB - Layanan yang tersedia:
- Perpanjangan SIM A dan SIM C (seluruh Indonesia)
- Tidak melayani penerbitan SIM baru atau penggantian karena hilang
- Syarat Perpanjangan:
- Fotokopi dan asli KTP/Suket yang masih berlaku
- SIM lama yang masih aktif
- Usia dan kesehatan sesuai ketentuan
- Catatan Penting:
Jika SIM sudah melewati masa berlaku, maka tidak bisa diperpanjang melalui SIM Keliling. Pemohon harus datang ke Kantor Satpas terdekat untuk mengajukan SIM baru dan mengikuti uji teori serta praktik.(Sei)
The post Jadwal SIM Keliling Polres Sukabumi Rabu 30 Juli 2025: Layanan di Parungkuda Mulai Pukul 08.00 WIB first appeared on Sukabumi Ku.