SUKABUMI – Polres Sukabumi kembali membuka layanan SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Pada Sabtu (23/8/2025), layanan SIM Keliling dijadwalkan hadir di halaman Terminal Pasar Bojonglopang, Kecamatan Jampang Tengah, mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Masyarakat yang akan melakukan perpanjangan SIM diimbau membawa fotokopi KTP atau surat keterangan pengganti e-KTP (Suket) yang masih berlaku, beserta dokumen aslinya untuk ditunjukkan kepada petugas.
Baca Juga : Mitos Penjaga Gaib di Curug Cikaso, Surade Kabupaten Sukabumi
Adapun ketentuan layanan SIM Keliling Polres Sukabumi adalah sebagai berikut:
-
SIM Keliling Online hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C seluruh Indonesia.
-
Perpanjangan SIM dapat dilakukan minimal 14 hari sebelum masa berlaku habis. Apabila ada keperluan mendesak, masyarakat dapat berkoordinasi langsung dengan petugas/ operator SIM.
-
SIM yang masa berlakunya sudah habis tidak dapat diperpanjang. Pemohon wajib mengurus di kantor Satpas terdekat dengan membawa e-KTP dan mengikuti ujian teori serta ujian praktik untuk penerbitan SIM baru.
Dengan adanya layanan ini, warga Jampang Tengah tidak perlu jauh-jauh datang ke Satpas untuk memperpanjang SIM, sehingga waktu dan biaya lebih efisien.(Sei)
The post Jadwal SIM Keliling Polres Sukabumi Sabtu 23 Agustus 2025 di Jampang Tengah first appeared on Sukabumi Ku.