SUKABUMI – Polres Sukabumi akan kembali menggelar layanan SIM Keliling pada Sabtu, (26/7/ 2025) yang berlokasi di Halaman Pasar Terminal Bojonglopang, Kecamatan Jampang Tengah. Pelayanan akan berlangsung mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.
Layanan ini ditujukan bagi masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C dari seluruh wilayah Indonesia.
Harap dicatat bahwa layanan SIM Keliling Online tidak melayani pembuatan SIM baru atau perpanjangan SIM yang masa berlakunya sudah habis.
Baca Juga : Camping Seru dan Petik Stroberi di Rizky Strawberry Sukabumi, Tiket Mulai 10 Ribu
Persyaratan untuk perpanjangan SIM:
- Membawa fotokopi KTP atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (Suket) yang masih berlaku
- Fotokopi KTP atau Suket minimal 1 lembar
Ketentuan penting lainnya:
- Perpanjangan SIM dapat dilakukan minimal 14 hari sebelum masa berlaku habis
- Jika ingin memperpanjang jauh-jauh hari karena alasan tertentu, silakan koordinasi langsung dengan petugas/ operator SIM
- Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya sudah lewat, wajib mengurus SIM baru di Kantor Satpas terdekat dengan membawa E-KTP dan mengikuti Ujian Teori dan Praktik
Pihak kepolisian akan memberikan informasi tambahan jika terdapat perubahan waktu, tempat, atau mekanisme pelayanan.(Sei)
The post Jadwal SIM Keliling Polres Sukabumi Sabtu 26 Juli 2025 di Halaman Pasar Terminal Bojonglopang Jampang Tengah first appeared on Sukabumi Ku.