Jadwal SIM Keliling Polres Sukabumi Sabtu 31 Mei 2025 di Jampang Tengah

Jadwal Sim Keliling

SUKABUMI –  Polres Sukabumi kembali membuka pelayanan Bus SIM Keliling pada Sabtu, (31/5/2025), yang akan berlangsung di halaman Pasar Terminal Bojong Lopang, Kecamatan Jampang Tengah. Layanan ini dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Syarat Perpanjangan SIM:

  • Membawa fotokopi KTP atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (suket) yang masih berlaku beserta aslinya.
  • SIM Keliling Online hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C seluruh Indonesia.

Ketentuan Lain:

  • Perpanjangan SIM dapat dilakukan minimal 14 hari sebelum masa berlaku habis.
  • Jika perpanjangan dilakukan jauh-jauh hari karena keperluan mendesak, silakan koordinasi langsung dengan petugas atau operator SIM.

Baca Juga : Javanaspa Cidahu Sukabumi : Liburan Santai Bersama Keluarga Menikamati Indahnya Hutan Pinus 

  • SIM yang sudah melebihi masa berlaku tidak dapat diperpanjang di SIM Keliling, melainkan harus diproses di kantor Satpas terdekat, dengan syarat menunjukkan E-KTP dan mengikuti ujian teori dan praktik untuk pengajuan SIM baru.

Catatan:

Jika ada perubahan waktu atau lokasi pelayanan, informasi akan segera disampaikan kembali melalui kanal resmi Polres Sukabumi.

Untuk mempermudah proses pelayanan, diimbau kepada masyarakat untuk datang lebih awal dan melengkapi seluruh persyaratan sebelum menuju lokasi layanan SIM Keliling.(Sei)

The post Jadwal SIM Keliling Polres Sukabumi Sabtu 31 Mei 2025 di Jampang Tengah first appeared on Sukabumi Ku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *