SUKABUMI – Polres Sukabumi kembali membuka layanan SIM Keliling pada Selasa (2/9/2025). Pelayanan kali ini akan berlokasi di Alun-Alun Jampang Kulon mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM dapat datang dengan membawa berkas persyaratan berupa fotokopi KTP atau surat keterangan pengganti e-KTP yang masih berlaku, serta fotokopi SIM lama.
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang berlaku di seluruh Indonesia. Adapun perpanjangan dapat dilakukan paling cepat 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis.
Baca Juga : AsonTA, Wisata Alam di Sukabumi dengan Pesona di Kaki Gunung Gede Pangrango
Apabila SIM sudah melewati masa berlakunya, proses perpanjangan tidak dapat dilakukan di layanan SIM Keliling. Pemohon wajib mengajukan pembuatan SIM baru di Kantor Satpas terdekat dengan syarat menunjukkan e-KTP asli serta mengikuti ujian teori dan praktek.
Polres mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan SIM Keliling ini agar lebih mudah dan cepat tanpa harus datang langsung ke Satpas.(Sei)
The post Jadwal SIM Keliling Polres Sukabumi, Selasa 2 September 2025 first appeared on Sukabumi Ku.