Jadwal SIM Keliling Polres Sukabumi, Selasa 26 Agustus 2025

Jadwal SIM Keliling Polres Sukabumi, Selasa 26 Agustus 2025

SUKABUMI – Polres Sukabumi kembali membuka layanan SIM Keliling pada Selasa (26/8/2025) yang berlokasi di Alun-Alun Jampang Kulon.

Pelayanan dimulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Masyarakat yang hendak memperpanjang SIM dapat datang langsung dengan membawa persyaratan:

  • Fotokopi KTP atau suket (Surat Keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku.
  • SIM lama yang hendak diperpanjang.

Baca Juga : Gunung Gede Pangrango : Ada Legenda Harimau Putih Prabu Siliwangi

Adapun ketentuan layanan SIM Keliling:

  • Hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang berlaku di seluruh Indonesia.
  • Perpanjangan SIM dapat dilakukan minimal 14 hari sebelum masa berlaku habis. Jika ada kepentingan mendesak, dapat berkoordinasi langsung dengan petugas/ operator SIM di lokasi.
  • SIM yang telah lewat masa berlakunya hanya bisa diproses di Kantor Satpas terdekat dengan syarat menunjukkan E-KTP serta mengikuti ujian teori dan ujian praktik.
  • Jika terdapat perubahan waktu maupun lokasi layanan, akan diinformasikan kembali oleh pihak kepolisian.

Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dalam melakukan perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke Satpas.(Sei)

The post Jadwal SIM Keliling Polres Sukabumi, Selasa 26 Agustus 2025 first appeared on Sukabumi Ku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *