SUKABUMI- Bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Polres Sukabumi kembali menghadirkan layanan SIM Keliling Online pada Selasa, (29/7/2025), bertempat di Alun-Alun Jampang Kulon.
Layanan ini dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, dan hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang berlaku di seluruh Indonesia.
Syarat Perpanjangan SIM Keliling:
Membawa fotokopi KTP atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (Suket) yang masih berlaku.
Membawa SIM asli yang masih berlaku (belum lewat masa tenggat).
Perpanjangan dapat dilakukan minimal 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis.
Bagi pemohon yang ingin memperpanjang lebih awal karena alasan mendesak, bisa berkoordinasi langsung dengan petugas/ operator SIM di lokasi.
Catatan Penting:
SIM yang masa berlakunya sudah habis tidak bisa diperpanjang di layanan SIM Keliling. Pemilik SIM harus datang langsung ke Kantor Satpas terdekat dan mengajukan permohonan penerbitan SIM baru dengan membawa E-KTP serta mengikuti ujian teori dan praktik.
Jadwal, waktu, dan lokasi layanan SIM Keliling dapat berubah sewaktu-waktu. Informasi terbaru akan diumumkan melalui kanal resmi Polres Sukabumi.
Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan layanan ini secara tertib dan tepat waktu, serta membawa semua dokumen yang dibutuhkan guna memperlancar proses perpanjangan.(Sei)
The post Jadwal SIM Keliling Polres Sukabumi Selasa 29 Juli 2025 di Alun-Alun Jampang Kulon first appeared on Sukabumi Ku.