SUKABUMI – Polres Sukabumi kembali menggelar layanan SIM Keliling pada Selasa, (5/8/2025), untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Untuk jadwal hari ini, mobil layanan SIM Keliling akan beroperasi di:
Halaman Yomart Graha Setiabudi, Cidahu, Kabupaten Sukabumi
Pukul 08.00–12.00 WIB.
Baca Juga : Penjual Cilok Tampan Asal Karawang Viral, Netizen Ramai Buru Lokasi
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya sudah habis, wajib mengurus pembuatan SIM baru di Satpas.
Syarat Perpanjangan SIM:
- Fotokopi dan asli KTP
- Fotokopi dan asli SIM lama
- Bukti cek kesehatan dan psikologi
- Membawa alat tulis pribadi
Warga diimbau datang lebih awal karena kuota layanan terbatas per hari. Informasi lebih lanjut bisa diperoleh melalui akun resmi media sosial Polres.(Sei)
The post Jadwal SIM Keliling Polres Sukabumi Selasa 5 Agustus 2025 di Cidahu first appeared on Sukabumi Ku.