Jadwal SIM Keliling Polres Sukabumi Senin 1 September 2025: Layanan di Alun-Alun Bundaran Surade

Polres Sukabumi

SUKABUMI Polres Sukabumi kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Pada Senin (1/9/2025), layanan SIM Keliling hadir di Alun-Alun Bundaran Surade.

Pelayanan akan berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM diimbau untuk membawa dokumen persyaratan, yaitu:

Bacaan Lainnya

Baca Juga : Mitos Penjaga Gaib di Curug Cikaso, Surade Kabupaten Sukabumi

  • Fotokopi KTP atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (Suket) yang masih berlaku
  • Fotokopi SIM lama dan SIM asli

Adapun ketentuan layanan SIM Keliling Polres Sukabumi adalah sebagai berikut:

  • SIM Keliling Online hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang berlaku di seluruh Indonesia.
  • Perpanjangan SIM dapat dilakukan minimal 14 hari sebelum masa berlaku habis. Apabila ada kebutuhan mendesak, masyarakat dapat berkoordinasi langsung dengan petugas/ operator SIM.
  • SIM yang telah melewati masa berlaku tidak dapat diperpanjang di SIM Keliling. Pemohon wajib mengurus di Kantor Satpas terdekat dengan membawa E-KTP untuk mengajukan penerbitan SIM baru melalui ujian teori dan ujian praktik.

Polres Sukabumi mengimbau masyarakat untuk datang lebih awal agar tidak mengantre terlalu lama, serta mempersiapkan dokumen yang diperlukan dengan lengkap.(Sei)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *