Jadwal SIM Keliling Polres Sukabumi Senin, 11 Agustus 2025: Layanan di Alun-Alun Bundaran Surade

Jadwal SIM Keliling Polres Sukabumi Senin, 11 Agustus 2025: Layanan di Alun-Alun Bundaran Surade

SUKABUMI – Polres Sukabumi akan kembali menggelar layanan SIM Keliling pada Senin, (11/8/2025). Kegiatan ini berlangsung di Alun-Alun Bundaran Surade, Kabupaten Sukabumi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Bagi masyarakat yang akan memperpanjang SIM, diminta untuk membawa fotokopi KTP atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (Suket) yang masih berlaku. Fotokopi dokumen tersebut menjadi syarat wajib saat mengajukan perpanjangan SIM di lokasi.

Layanan SIM Keliling Online hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang diterbitkan di seluruh Indonesia. Perpanjangan dapat dilakukan minimal 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis. Jika perpanjangan dilakukan jauh hari sebelum masa berakhir karena alasan mendesak, masyarakat dapat berkoordinasi langsung dengan petugas atau operator SIM di lapangan.

Baca Juga : Curug Sawer, Permata Alam Sukabumi di Balik Jembatan Terpanjang Asia Tenggara

Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis, proses perpanjangan tidak dapat dilakukan di layanan keliling. Pemohon harus mengurusnya di Kantor Satpas terdekat dengan membawa E-KTP untuk mengajukan penerbitan SIM baru, termasuk mengikuti ujian teori dan praktik sesuai prosedur yang berlaku.

Polres mengimbau masyarakat memanfaatkan layanan SIM Keliling ini untuk menghindari antrean panjang di kantor Satpas serta memastikan dokumen berkendara tetap sah dan berlaku.(Sei)

The post Jadwal SIM Keliling Polres Sukabumi Senin, 11 Agustus 2025: Layanan di Alun-Alun Bundaran Surade first appeared on Sukabumi Ku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *