Jadwal SIM Keliling Polres Sukabumi Senin 25 Agustus 2025 di Surade

Jadwal SIM Keliling Polres Sukabumi Senin 25 Agustus 2025 di Surade

SUKABUMI  – Polres Sukabumi kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Pada Senin (25/8/2025), unit SIM Keliling dijadwalkan hadir di Alun-alun Bundaran Surade, mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Bagi masyarakat yang akan melakukan perpanjangan SIM, diwajibkan membawa fotokopi KTP atau surat keterangan pengganti e-KTP (Suket) yang masih berlaku, serta dokumen asli untuk diperlihatkan kepada petugas.

Baca Juga : Curug Sawer, Permata Alam Sukabumi di Balik Jembatan Terpanjang Asia Tenggara

Adapun ketentuan layanan SIM Keliling adalah sebagai berikut:

  • SIM Keliling Online hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C seluruh Indonesia.
  • Perpanjangan SIM dapat dilakukan minimal 14 hari sebelum masa berlaku habis. Jika ada kepentingan mendesak, masyarakat dapat berkoordinasi langsung dengan petugas/ operator SIM.
  • SIM yang sudah melewati masa berlaku tidak bisa diperpanjang. Pemohon wajib mengurus di kantor Satpas terdekat dengan membawa e-KTP dan mengikuti ujian teori serta ujian praktik untuk penerbitan SIM baru.
  • Apabila terdapat perubahan waktu atau lokasi pelayanan, informasi terbaru akan segera diumumkan kembali oleh Polres Sukabumi.

Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, masyarakat Surade dan sekitarnya diharapkan dapat lebih mudah dan cepat dalam memperpanjang SIM tanpa harus datang ke Satpas.(Sei)

The post Jadwal SIM Keliling Polres Sukabumi Senin 25 Agustus 2025 di Surade first appeared on Sukabumi Ku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *