SUKABUMI – Warga Sukabumi yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), khususnya SIM A dan SIM C, dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling Polres Sukabumi pada hari Senin, (7/7/2025) yang berlokasi di Pos Lantas Cidahu.
Pelayanan ini memudahkan masyarakat agar tidak perlu datang langsung ke kantor Satpas, terutama bagi yang berada di wilayah sekitar Cidahu dan sekitarnya.
Berikut informasi penting yang perlu diperhatikan:
Persyaratan Perpanjangan SIM:
- Membawa fotokopi KTP atau Surat Keterangan (Suket) pengganti E-KTP yang masih berlaku, beserta dokumen aslinya.
- Layanan SIM Keliling Online hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif dari seluruh Indonesia.
- Perpanjangan dapat dilakukan minimal 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis.
- Jika ingin memperpanjang lebih awal karena alasan tertentu, harap koordinasikan langsung dengan petugas/operator SIM.
Catatan Penting:
- SIM yang sudah habis masa berlakunya tidak bisa diperpanjang di SIM Keliling. Pemohon harus datang ke Kantor Satpas terdekat untuk mengajukan SIM baru dengan melampirkan E-KTP dan mengikuti ujian teori serta praktik.
- Jadwal dan lokasi pelayanan dapat berubah sewaktu-waktu. Jika ada perubahan, akan diinformasikan kembali melalui kanal resmi Polres Sukabumi.
Manfaatkan kesempatan ini untuk memperpanjang SIM Anda sebelum jatuh tempo. Selain menghindari denda atau proses ulang, perpanjangan tepat waktu juga memastikan kelengkapan dokumen saat berkendara.
Tetap patuhi protokol pelayanan dan jangan lupa membawa dokumen lengkap saat datang ke lokasi.(Sei)
The post Jadwal SIM Keliling Polres Sukabumi Senin, 7 Juli 2025: Pelayanan di Pos Lantas Cidahu first appeared on Sukabumi Ku.