JABARKU.ID – Pelayanan SIM Keliling Polres Sukabumi pada Senin (8/9/2025) dijadwalkan berlangsung di Alun-alun Bundaran Surade mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku secara nasional. Masyarakat yang hendak memperpanjang SIM diminta membawa persyaratan berupa fotokopi KTP atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP yang masih berlaku.
Baca Juga : Rekomendasi Wisata Akhir Pekan: Menyusuri Keindahan Geopark Ciletuh Sukabumi
Perpanjangan SIM dapat dilakukan minimal 14 hari sebelum masa berlaku habis. Namun, apabila SIM sudah melewati masa berlaku, proses perpanjangan tidak bisa dilakukan di mobil keliling dan harus diproses di Kantor Satpas terdekat dengan mengikuti ujian teori dan praktik.
Polres juga mengimbau masyarakat untuk selalu memperhatikan jadwal resmi. Apabila terdapat perubahan waktu maupun lokasi layanan, informasi akan diumumkan lebih lanjut.(Sei)
The post Jadwal SIM Keliling Polres Sukabumi Senin 8 September 2025, Alun-alun Bundaran Surade first appeared on Sukabumi Ku.